FaktualNews.co

Berkedok Pijat Saraf, Dukun Cabul Blitar Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Peristiwa     Dibaca : 1490 kali Penulis:
Berkedok Pijat Saraf, Dukun Cabul Blitar Setubuhi Gadis di Bawah Umur
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Dukun cabul di Kabupaten Blitar diamankan polisi.

BLITAR, FaktualNews.co – Nur Huda (43) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar lantaran melakukan pencabulan berkedok pijat saraf.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial AS (17) mendatangi rumah korban untuk berobat alternatif pijat saraf. Lalu oleh tersangka, dikatakan menderita sakit miom.

Kemudian perempuan asal Desa Deyeng, Kecamatan Ringin Rejo, Kabupaten Kediri ini disuruh membayar biaya pengobatan sebesar Rp. 300 ribu.

“Korban juga diminta melepas pakaian. Kemudian korban disuruh naik ke ranjang, tersangka lalu menyetubuhi korban,” kata Leonard, Rabu (13/1/2021).

Setelah disetubuhi korban diminta tersangka meminum satu botol minuman bersoda, ramuan dari nanas muda dan tiga buah ragi.

“Karena tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku lalu korban melaporkan kejadian tersebut Polres Blitar,” ujar Leo.

Leonard menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar dan pelaku sudah mengakui perbuatanya. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengukap motif dan modus pelaku untuk menyetubuhi korbanya.

“Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak maka tersangka terancam lima belas tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul