MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang bocah perempuan, Mawar (nama samaran) berusia 12 tahun warga Kota Mojokerto dibawah kabur dan disetubui oleh pria yang dipanggil Bogel (20) yang dikenalnya lewat Facebook.
Bogel merupakan warga Malang yang saat ini tinggal di Kabupaten Gresik dan bekerja sebagai karyawan swasta. Dia berhasil ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari AL, ayah korban.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos panjang warna merah, 1 buah celana warba biru,2 buah miniset, 1 unit ponsel, 1 buah celana dalam,,dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, pada hari senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, Korban pamit kepada ayahnya korban untuk membeli teh poci ke jalan Benteng Pancasila. Namun hinggga pukul 21.00 WIB ia tidak kunjung pulang.
Akhirnya ayah korban berinisial AL mencobaa mencari di sekitar Benteng Pancasilla tapi juga tidak ketemu.
“Melihat status WA (WhatsApp) korban, dia main ke rumah RS yang merupakan tetangga korban. kemudian ayah korban menghubungi RS melalui WA,” katanya, Rabu (13/01/2021).
Dari keterangan RS, ayah korban mendapat informasi jika korban pergi naik sepeda motor bersama seorang laki-laki yang dikenal korban lewat Facebook. RS menunjukkan akun Facebook atas nama Bogel.
Selanjutnya, AL berusaha mencari bersama istrinya hingga hingga pukul 24.00, akan tetapi juga tidak menemukan hasil. Keesokan harinya (15/12/2020) pencarian dilanjutkan di sekitar Desa Penompo, Kecamatan Jetis.
“Saat ayah korban beristirahat disebuah warung di Dusun Ploso Kuning mendengar suara sepeda motor dan di intip melalui dinding bambu. Ternyata korban di bonceng seorang laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook itu,” jelas Iwan
Melihat hal itu AL mengejar sambil berlari dan menarik keduanya. Akan tetapi keduanya berhasil meloloskan diri.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, kemudian AL mengadukan kejadian tersebut kepada kepolisian. Berbekal laporan itu, Tim Resmob Polesta Mojokerto langsung melakukan pencarian.
Dalam waktu kurang dari satu jam pelaku dan korban ditemukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg. Pelaku dibaawah ke Polresta Mojokerto.
“Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polresta Mojokerto,” paparnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Bogel, Korban disetubuhi 1 kali di Mes atau tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Gresik . Selain disetubuhi pelaku juga mencabuli korban dengan menggunkan jarinya.
“Cabulnya di daerah Gedeg rumah saya sendiri,” ujarn Bogel.
Ia mengakui mengenal korban lewat Facebook sudah lama. Selain bermain Facebook, mereka berdua juga sempat bermain aplikasi Tik-tok bersama.
“Kalau main tik tok baru 1 kali saja,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun atau denda 5 miliar Rupiah.