SURABAYA, FaktualNews.co – Keluarga Fadly Satrianto (29), korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Surabaya, mendapat santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja Jawa Timur.
Pemberian santunan langsung diberikan oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, dengan didampingi staf dan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya kepada keluarga korban di rumah duka.
Suhadi mengatakan, begitu mendapat kabar korban telah teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, pihaknya langsung ke kediaman korban untuk memberikan santunan.
“Mudah-mudahan ini adalah representasi kehadiran negara dalam memberikan hak atas korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi amanat Jasa Raharja untuk ditunaikan,” papar Suhardi, Rabu (13/1/2021).
Suhadi menambahkan, semua korban meninggal insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Mekanisme pemberian santunan ditransfer (overbooking) ke rekening ahli waris.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Agar bantuan bisa langsung diberikan, semua kelengkapan administrasi akan dipenuhi pihak Jasa Raharja.
“Kemarin sudah kita kolektifkan. Untuk korban meninggal Rp50 juta,” tandasnya.
Bukan hanya Fadly Satrianto, pihak Jasa Raharja juga akan memberikan santunan serupa kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Kediri. Namun pemberian santunan masih perlu menunggu hasil identifikasi dari tim DVI Polri.
“Kalau sudah dinyatakan (teridentifikasi) dari DVI segera kita serahkan santunan,” pungkasnya.