FaktualNews.co

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, KPU Tunggu BRPK Mahkamah Konstitusi

Politik     Dibaca : 797 kali Penulis:
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, KPU Tunggu BRPK Mahkamah Konstitusi
FaktualNews.co/Istimewa
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pasangan Ahmad Muhdlor-Subandi, peraih suara terbanyak dalam Pilkada Sidoarjo 2020 hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.

Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan hal itu karena pihaknya belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK.

“Jadi BRPK itu nanti dikirim ke KPU pusat, baru dikirim ke kami. Sampai saat ini (BRPK) itu belum kami terima. Kami belum bisa menetapkan karena BRPK itu sebagai salah satu syarat penetapan terpilih,” ucapnya ketika dihubungi wartawan FaktualNews.co, Rabu (13/1/2021).

Iskak mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan batas maksimal BRPK itu akan diterimanya pada Senin (18/1/2021) mendatang.

“Kalau sesuai tahapan begitu. Setelah itu nanti kami menggelar pleno penetapan bupati dan wabup terpilih dengan komisioner lainnya,” jelasnya yang menyebut batas waktunya 5 hari melakukan penetapan tersebut.

Sementara usai melakukan penetapan, pihaknya mengirimkan hasil rapat pleno penetapan bupati dan wabup terpilih ke Kemendagri melalui DPRD Sidoarjo lalu dilanjut ke Gubernur Jatim hingga ke kemendagri.

“Setelah itu nanti terkait kewenangan pelantikan itu keputusan kemendagri. Kalau sesuai dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan) Bupati saat tanggal 17 Februari 2021. Ya, pasti pelantikan tanggal segitu,” jelasnya.

Meski demikian, pihak KPU Sidoarjo hingga saat ini hanya melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pilbup Sidoarjo 2020 yang telah digelar sambil menunggu turunnya BRPK tersebut.

“Semua komisioner dan pegawai tetap aktif masuk kantor melakukan evaluasi sambil mempersiapkan penetapan bupati dan wabup terpilih,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pilkada Sidoarjo 2020 dipastikan tidak ada sengketa yang diajukan pasangan calon ke MK terkait proses maupun selisih suara yang diperoleh hasil rekapitulasi hingga tingkat KPU setempat.

Untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Muhdlor-Subandi unggul memperoleh suara terbanyak sebesar 387.766 suara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten.

Kemudian suara terbanyak kedua diperoleh paslon nomor urut 1, Bambang Haryo Soekartono (BHS)-M Taufiqulbar dengan suara 373.516. Perolehan suara paslon Muhdlor-Subandi unggul 14.250 suara dari paslon BHS-Taufiqulbar.

Sedangkan paslon nomor 3, Kelana-Dwi Astutik meraup suara sebanyak 212.594. Sementara, jumlah suara yang sah sebanyak 973.876. Sedangkan suara yang tidak sah sebanyak 38.544. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 1.012.420 suara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh