Kriminal

Perempuan Tuban Dibekuk Saat Transaksi Ineks di Halaman Sebuah Hotel Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Irma Hidayatul Farida (35), perempuan warga Gajah Mada Gg Gading Doromukti Tuban, dibekuk polisi karena diduga bisnis narkoba jenis pil ekstasi alias ineks.

Saat ditangkap oleh Unit I Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, perempuan lulusan SMK ini sedang transaksi ekstasi di halaman sebuah hotel di Surabaya.

Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi jual beli pil ekstasi. Dengan cepat anggota menuju ke lokasi dan mengamankan wanita berambut panjang tersebut.

Saat diamankan, polisi mendapati wanita ini membawa 7 (tujuh) pil ekstasi yang diduga akan dijual ke pelanggan.  “Ketika berada diarea parkir hotel, anggota langsung mengamankan pelakunya,” sebut Kanit Idik I AKP Suhartono, Rabu (13/1/2021).

Ditambahkan, selain menyta pil ekstasi, polisi juga menemukan HP, Kartu ATM serta bukti transfer yang diduga hasil penjualan.

Menurut keterangan pelaku, barang haram itu memang miliknya. Kini kasus tersebut masih didalami Satresnarkoba untuk dikembangkan.

“Anggota saat ini masih melakukan pengembangan, dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.