FaktualNews.co

Sanksi Joget Wanita Cantik Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Langgar HAM

Peristiwa     Dibaca : 902 kali Penulis:
Sanksi Joget Wanita Cantik Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Langgar HAM
FaktualNews.co/Rizky Didik P/
Elis, wanita cantik di Surabaya sedang berjoget menjalani sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Selasa (12/1/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Sanksi denda Rp 150 ribu hingga joget bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pakar hukum, Sunarno Edy Wibowo atau yang biasa disapa Cak Bowo mengatakan, menjatuhkan sanksi berupa denda maupun hukuman joget bagi pelanggar Prokes di Surabaya, sama halnya dengan menista seseorang berbuat tak sepatutnya.

“Itu tidak boleh, karena langsung proses dan sanksi, dihukum. Itu (petugas) melanggar hukum yang ada disitu. Berarti apa. Itu bertentangan dengan hak asasi manusia,” papar Cak Bowo dalam sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Alih-alih menegakkan hukum dikatakan Cak Bowo, justru petugas di lapangan melakukan perbuatan tidak terpuji berupa pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Petugas bisa dikenai sanksi lebih berat dibanding masyarakat biasa.

“Sanksi lebih berat karena mereka seorang petugas,” lanjutnya.

Hukuman joget menurut pengajar di salah satu universitas Surabaya ini, tidak memiliki dasar hukum yang mengaturnya sehingga pemerintah terkesan seenak hati dalam menjatuhkan sanksi. Termasuk soal denda yang diberlakukan bagi pelanggar Prokes selama PPKM digelar juga disebutnya sebagai perbuatan gratifikasi.

Ia pun mempertanyakan kemana uang denda hasil dari razia Prokes tersebut, “Uang itu dikemanakan. Kalau ada sesuatu berhubungan dengan denda itu masuk pada kas negara, pada keuangan negara,” katanya.

Menurut Cak Bowo, semestinya pemerintah menggunakan dasar hukum yang telah ada untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Atau bisa dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai pijakan hukum.

Ia pun mengingatkan bahwa semua bentuk pelanggaran hukum di negeri ini seyogyanya diselesaikan melalui proses peradilan. Hasil keputusan pengadilan itulah kata dia, eksekusi yang sah untuk dijalankan.

“Tidak sak karepe dewe (sesuka hati) hukum itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, seorang perempuan cantik pengemudi mobil terjaring diberi sanksi berjoget lantaran terjaring razia protokol kesehatan di hari kedua PPKM, pada Selasa (12/1/2021) pagi.

Perempuan yang belakangan diketahui bernama Elis itu kedapatan petugas tak mengenakan masker dengan benar saat berkendara. Dia mengaku kapok setelah mendapat sanksi berjoget oleh petugas di lokasi razia, Bundaran Waru Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul