Kriminal

Dukun Cabul di Blitar Belajar Pijat Saraf dari Medsos

BLITAR, FaktualNews.co-Nur Huda (43), warga Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersangka dukun cabul yang setubuhi lima perempuan asal Kediri mengaku membuka praktik pijat saraf setelah belajar dari media sosial (medsos).

Dari belajar itu, tersangka mempraktikkan ke pelanggan-pelanggannya dengan ramuan ragi dan nanas muda.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka pertama kali buka praktik pijat saraf tahun 2017.

Tersangka awalnya melihat di media sosial kemudian mempelajari dan kemudian membuka praktik pijat saraf dan kista.

“Tersangka tidak punya istri. Tersangka membuka praktik tersebut hanya belajar di medsos. Pertama yang jadi korban tersangka ini siswi SMA,” kata Kapolres Blitar, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dari lima korban yaitu, M (56), I (20), D(23), W(24) dan AS (17) tersangka melakukan paling banyak ke AS dan D.

Semua korban itu warga Kabupaten Kediri. Sedangkan dengan ibu semua korban hanya lima kali.

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, polisi saat ini terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih banyak korban lain selain lima korban sekeluarga tersebut.

Tersangka yang ditahan di Polres Blitar, dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.