Hukum

Polisi Gadungan Memoroti Pacar Facebook-nya di Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial DH (26) yang mengaku sebagai polisi ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Dia diduga memoroti Widyawati (25) warga Desa Suberkembar, Kecamatan Binganun, Kabupaten Blitar.

Pria asal Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang belakangan diketahui ternyata polisi gadungan itu oleh penyidik Polres Blitar dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Jadi modus pelaku mencari sasaran di Facebok. Pelaku memasang foto profil dan mengenalkan diri kepada si perempuan. Setelah berhasil menggaet hati si perempuan, pelaku ngajak ketemuan kemudian berjanji mau menikahi,” jelas Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (14/1/2021).

Di Facebook miliknya, jelas Leonard, DH mengedit fotonya sehingga tampak seperti anggota polisi. “Dia mengaku berpangkat perwira pertama, Ipda. Meminjam uang dengan dalih perjalanan tugas,” lanjut Leonard.

Sejauh ini, menurut Leonard, yang melaporkan kasus dugaan penipuan oleh DH masih satu orang.

“Jadi saat ini masih satu korban yang melapor. Korban warga Blitar. Korban melaporkan pelaku setelah sebelumnya mengecek keanggotaan DH di Mapolres Kediri Kota, ternyata tidak terdaftar. Pelaku merupakan polisi gadungan,” pungkasnya

Sementara DH kepada media mengaku baru memanipulasikan identitas di Facebook. Dia juga mengatakan bahwa korbannya hanya satu, yakni Widyawati.

“Ya awalnya saya mau pinjam uang, tapi saya mengaku sebagi polisi. Saya minta uang bertahap totalnya satu juta delapan ratus ribu rupiah. Tapi sebelumnya saya (beberapa kali)ketemuan dulu sama korban,” ujar DH di Mapolres Blitar.

 

***

Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan narasi menyesuaikan pembaruan data yang diperoleh di lapangan.