PPKM Kota Mojokerto 15-28 Januari 2021, Berikut Ragam Kegiatan yang Dibatasi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 15-28 Januari 2021.
Penerapan PPKM ini untuk mengendalikan penularan covid-19 di wilayah Kota Mojokerto.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
Di dalam surat edaran PPKM Kota Mojokerto mengatur pembatasan kegiatan di restoran dan tempat pedagang kaki lima (PKL) di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas normal, prioritas pada pesan antar atau dibawah pulang dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk pembatasan waktu jam operasional toko dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ika Puspitasari mengatakan, penerapan PPKM di Kota Mojokerto sudah memenuhi empat unsur sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (covid-19) dan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona (covid-19
“Melihat parameter yang ada saat ini, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada,” kata Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita saat meninjau kampung tanguh Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Rabu (13/1/2021).
Berbagai unsur akan diterjunkan untuk melakukan sosialiasi terkait penerapan PPKM dengan kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat.
“Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut, Ninga ita menjelaskan, untuk sementara waktu tempat-tempat wisata dan hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen.
“Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Kapasitas di tempat peribadatan juga dibatasi sebesar 50 persen dari biasanya dan melarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
“Contohnya seperti pasar tanjung yang biasanya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 03.00 WIB-16.00 WIB. Kemudian pasar hewan hanya boleh buka pada jam 05.00 WIB-12.00 WIB,” paparnya.
Tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen.
Ning Ita berharap, saat penerapan PPKM di Kota Mojokerto semua elemen masyarakat bisa mendukung dan bersinergi.
“Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” bebernya.
Tak hanya itu, Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Ia menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
“Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin,” katanya.
Sementara, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi menyampaikan Operasi Yustisi juga akan terus dilakukan.
“Setiap hari sebanyak dua kali, pagi dan sore yang sebelumnya malam kita melihat situasi hujan apa tidak,” ujarnya.
Bagi yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Yakni Pelanggar prokes dengan denda maksimal Rp 50.000 dan pemilik usaha yang kedapatan melannggar sebesar maksimal Rp. 200.000.