FaktualNews.co

Reklamasi Pantai di Ambat Tlanakan Pamekasan Dinilai Aktivis Ilegal

Peristiwa     Dibaca : 865 kali Penulis:
Reklamasi Pantai di Ambat Tlanakan Pamekasan Dinilai Aktivis Ilegal
FaktualNews.co/Mulyadi/
Aktivis saat melakukan demonstrasi tentang reklamasi pantai selatan tepatnya di desa Ambat Tlanakan Pamekasan didepan kantor DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Puluhan aktivis pencinta lingkungan melakukan aksi demontrasi ke kantor DPRD Pamekasan, Madura, Jatim, Kamis (14/01/2021).

Mereka mendesak DPRD Pamekasan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap reklamasi di pinggir pantai selatan tepatnya Desa Ambat Tlanakan Pamekasan.

Koordinator aksi, Abdurrahman mengatakan, reklamasi pantai selatan terindikasai ilegal dan melabrak aturan yang berlaku. Sebab, pemerintah kabupaten Pamekasan telah menerbitkan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan secara tidak prosedural.

Dikatakannya, penertiban sertifikat tidak boleh dilakukan, apalagi diatas nama pribadi yang kemudian ditimbun menjadi daratan.

“Laut harus tetap dimiliki negara yang digunakan untuk Kesejahteraan semua rakyat, bukan kesejahteraan kelompok dan perorangan tertentu,” katanya.

Arman menuntut, DPRD untuk mengawal agar pemerintah kabupaten segera mencabut sertifikat tanah karena terindikasi melabrak aturan dan mengembalikan tanah tersebut kepada laut.

“Badan pertanahan Pamekasan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada laut, Jika tidak memenuhi, kepala BPN siap mengundurkan diri,” tandasnya.

Sementara itu, anggota komisi 1 DPRD Pamekasan, Aly Maskur saat menemui aksi mengatakan, bahwa DPRD Pamekasan telah melakukan diskusi dengan semua pihak. Hasilnya, reklamasi pantai tersebut memang ditemukan kesalahan atau melanggar hukum.

Selanjutnya, ia akan kaji ulang dengan semua pihak, termasuk dengan aktivis, BPN dan Pemkab. “Jika perlu nanti gugat untuk sertifikat yang sudah dikeluarkan, DPRD dukung untuk mengusut segala hal yang melabrak hukum,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul