LUMAJANG, FaktualNews.co-Polsek Jatiroto Lumajang menangkap 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PTPN XI Pabrik Gula (PG) Djatiroto Lumajang, 11 Januari 2020, sekitar setahun lalu.
Keduanya, FY (30), satpam PG (Pabrik Gula) Jatiroto, warga Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, dan SK (30), warga Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember.
Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanyo mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (13/01/2021), di rumahnya masing-masing.
Dengan demikian, dari 14 tersangka curat itu, 10 orang sudah menjalani proses hukum, 2 orang yang tertangkap dalam proses, dan tinggal 2 DPO yang kini tetap dalam pengejaran polisi.
“Dalam tindak pidana tersebut di ketahui ada 14 pelaku pencurian dengan pemberatan, dan Polsek Jatiroto sebelumnya menangkap 10 tersangka pelaku lainya dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negri Lumajang,” kata Rudi, Kamis (14/01).
Dari 2 DPO yang tertangkap ini, kata Rudi, petugas meminta keterangan terkait 2 lagi temannya yang belum diketahui tempat persembunyiannya. Dari 2 DPO yang ditangkap ini polisi berharap mendapatkan titik terang keberadaan mereka.
Rudi menjelaskan, komplotan pelaku pencurian yang berjumlah 14 orang itu mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam bentuk sak milik PG Jatiroto yang tersimpan di gudang 10 dengan cara merusak dan mencongkel pintu gudang menggunakan sepotong pipa besi ukuran sekitar 50 sentimeter.
Setelah membuka pintu gudang, para pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam zak. Dengan menggunakan motor, komplotan tersebut membawa keluar zak yang berisi gula tersebut untuk dijual.
Untuk barang bukti 109 zak gula pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI dan 1 (satu) potong pipa besi ukuran + panjang 50 sentimeter sudah dilakukan penyitaan dan mendapatkan penetapan penyitaan dari PN Lumajang.