FaktualNews.co

Gelapkan Ratusan Sepeda Angin Merk Exotic, 2 Tersangka Diringkus Satu DPO

Kriminal     Dibaca : 693 kali Penulis:
Gelapkan Ratusan Sepeda Angin Merk Exotic, 2 Tersangka Diringkus Satu DPO
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Dua tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic saat di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic, senilai ratusan juta

Dua tersangka itu adalah Ali Mustofa (41), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri (51), warga asal Desa Gedung mulyo, Kecamatan Lasem, Rembang.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko dikawasan Krian bahwa ada orang menawarkan sepeda angin dengan harga murah.

“Usai mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan mencari informasi sedetail mungkin. Dan benar, sekira bulan Januari, korban yang ada di Semarang mengalami kerugian,” kata dia, Jumat (15/1/2021)

Setelah diselidiki dan berhasil mengendus keberadaan tersangka, langsung di lakukan penangkapan.

Dua tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic saat di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021). FakktualNews.co/Alfan Imroni/

Dua tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic saat di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021). FakktualNews.co/Alfan Imroni/

“Kami tangkap saat para tersangka ini menawarkan sepeda angin dengan jumlah banyak di kawasan Krian, dijual seharga Rp 1,2 juta. Padahal, harga aslinya yakni Rp 2,7 juta,” jelas Wahyudin.

Hasil pemeriksaan tersangka, mereka menggelapkan barang dari PT Roda Pasific Mandiri. Sepeda angin berjumlah 230 yang seharusnya dikirim ke Cilacap itu, di gelapkan ke Jombang. “Barang bukti tinggal 171 unit dan truk,” katanya.

Selain menggelapkan ratusan sepeda angin, komplotan ini juga pernah menggelapkan barang berupa kopi setahun yang lalu. Sayang, otak dari penggelapan ini berhasil kabur. Dia adalah SK.

“Identitas tersangka dan alamatnya sudah kami kantongi. Tapi saat hendak kami lakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil lolos,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadagan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul