FaktualNews.co

Pelaku Pesta Ultah di Tulungagung Abai Prokes Terancam Denda Rp 100 Juta

Hukum     Dibaca : 615 kali Penulis:
Pelaku Pesta Ultah di Tulungagung Abai Prokes Terancam Denda Rp 100 Juta
FaktualNews.co/latif
Tangkapan layar video ultah yang viral di media sosial.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kasus pesta ulang tahun (ultah) yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di Waterpark Singapore Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan jalan terus. Jika terbukti, ancaman hukumannya cukup tinggi, denda Rp 100 juta.

Satreskrim Polres Tulungagung juga telah menggelar tes swab polymerase chain reaction (PCR) terhadap 30 tamu undangan yang hadir dan mengisi buku tamu di pesta ultah yang viral di beberapa platform media sosial (medsos) itu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Riyanto mengatakan, kasus yang viral tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, kemudian akan ada saksi ahli dalam hal ini Dinkes dan Satgas Covid-19.

Pasal yang ditimpakan adalah pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Proses hukum berlanjut. Mengacu pasal yang akan kita kenakan, harus berdampak pada darurat kesehatan. Sehingga penyidik wajib melakukan pemeriksaan itu (swab test),” tuturnya, Jumat (15/1/2021).

Total ada 30 orang yang dipanggil untuk swab test. Dengan rincian, 22 orang asal Tulungagung mengikuti swab tes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dan 8 orang tes di Blitar, karena berasal dari Blitar.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan pemilik Waterpark Singapore, HR, bersama putrinya yang merayakan ultah 23, inisial CAB telah memenuhi panggilannya untuk pemeriksaan terhadap pesta ultah yang digelar tanpa prokes tersebut.

“Ya tadi dia datang. Tapi terlambat, karena harus mengikuti swab test yang digelar Reskrim,” katanya.

Dalam pemeriksaannya, unsur pelanggaran terpenuhi sehingga baik pemilik maupun yang sedang ultah langsung diberi sanksi berupa denda.

Untuk pemilik Waterpark Singapore didenda Rp 500 ribu, sedangkan CAB didenda Rp 25 ribu karena tidak mengenakan masker saat pelaksanaan.

“Untuk pemilik juga kita minta untuk membuat surat pernyaataan. Jika, hal ini diulangi lagi maka pihaknya tak segan beri sanksi berupa pembekuan izin atau penyegelan tempat usaha,” tuturnya.

Ia mengaku akan mendalami keterangan CAB. Tidak menutup kemungkinan akan memanggilnya lagi. Sembari mempelajari video untuk memanggil semua yang tidak memakai masker untuk ditindak yustisi.

“Yang tidak masker, jaga jarak tentu akan kami tindak. Sesuai Perbup nomor 57 tahun 2020,” tandasnya.(

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah