FaktualNews.co

UD Jaya Subur Banyuwangi Diduga Tahan BPKB Karyawan sebagai Jaminan

Peristiwa     Dibaca : 2927 kali Penulis:
UD Jaya Subur Banyuwangi Diduga Tahan BPKB Karyawan sebagai Jaminan
FaktualNews.co/konik
Mohammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, FaktualNews.co-UD Jaya Subur berlokasi di Jalan Raya Rogojampi Desa Gitik Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, diduga menyalahi aturan yang ditentukan pemerintah.

Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan pemasaran tersebut diduga meminta jaminan BPKB milik karyawan.

Selain itu, karyawan diminta memberi surat kuasa untuk menjual barang milik karyawannya itu, ketika yang bersangkutan memiliki tanggungan atau utang kepada perusahaan.

Tak hanya itu, dalam surat kuasa tersebut tercantum perusahaan dibebaskan dari segala risiko akibat terbitnya surat kuasa untuk menjual .

Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat mengaku tak habis pikir atas ulah UD Jaya Subur yang meminta barang jaminan kepada karyawannya.

“Meminta jaminan kepada karyawan jelas tidak diperbolehkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Bahkan ada Pergub Jatim no 8 tahun 2016 yang melarang perusahaan meminta jaminan surat berharga seperti ijazah asli, BPKB dan lain sebagainnya,” katanya (15/1/2021).

Irfan melanjutkan tindakan perusahaan tersebut, akan segera ditindaklanjuti FRB, untuk diteruskan kepada pihak pihak terkait.

“Kami akan segera melayangkan somasi kepada pihak UD Jaya Subur dan akan meneruskan pada pihak pengawasan ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim,” tegas dosen Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu.

Ia Juga menambahkan, jika perusahaan khawatir tentang keuangan ataupun barang, seharusnya memperketat manajemen perusahaan sejak awal penandatangan kontrak kerja.

Dan di dalam kontrak kerja tersebut, kata Irfan, memuat hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Kontrak kerja, sambungnya, harus diperjelas dan ditegaskan kepada karyawan bahwa kontrak kerja memiliki implikasi hukum.

“Kesepakatan-kesepakatan yang dibuat harus dipahami kedua belah pihak yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika ada persoalan, ada tahapan penyelesaian mulai kekeluargaan hingga pidana, tidak harus menahan jaminan karyawan kemudian menyerahkan surat kuasa menjual,” jelasnya

Manager UD Jaya Subur, Subandi, belum berhasil dikonfirmasi karena saat dihubungi melalui aplikasi whatsappnya belum merespons dengan alasan sedang sibuk terima tamu.

“Mohon maaf pak saya masih terima tamu,” kata Subandi melalui saluran telepon whatsapnya.

Terpisah, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi menegaskan perusahaan yang meminta jaminan kepada karyawan bertentangan dengan pasal 42 Pergub Jawa Timur No 8 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaaan.

“Dengan dalih apapun, perusahaan tidak diperbolehkan meminta karyawan menyerahkan jaminan dalam bentuk apapun,” tegas Rusdi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags