FaktualNews.co

Hari ke-5 PPKM di Kota Malang, 25 Tempat Usaha Kena Sanksi

Peristiwa     Dibaca : 707 kali Penulis:
Hari ke-5 PPKM di Kota Malang, 25 Tempat Usaha Kena Sanksi
FaktualNews.co/Joko Kurniawan
Tim operasi gabungan saat memberikan teguran administrasi kepada salah satu pemilik tempat usaha di Kota Malang.

MALANG, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang telah berlangsung selama 5 hari. Pasca diberlakukan pada Senin (11/1/2021) lalu.

Dalam upaya penertiban pelaksanaan PPKM, tim operasi gabungan terus menggelar razia dan pemantauan di wilayah Kota Malang. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Malang Dinas Perhubungan (Dishub), dan Publik Safety Center (PSC) kembali menggelar razia.

Tim operasi gabungan mengawali titik keberangkatan dari Kantor Balai Kota Malang pukul 20.00 WIB. Kemudian menyisir menuju Jl. Semeru, Jl. Ijen, Jl. Jakarta, Jl. Sigura-gura, Jl. Veteran, dan beberapa jalan laiinya.

Dalam operasi tersebut petugas masih menemukan beberapa tempat usaha yang tetap buka di atas jam 20.00 WIB. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan sebagai wujud tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Nah PPKM ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota dengan surat edaran Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu khusus untuk pusat pembelanjaan, rumah makan, restoran, cafe. Itu jam operasionalnya dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Sementara untuk para pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi. Jika masih melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan sementara. Namun jika terus melanggar dapat dikenakan sanksi sampai ke pencabutan izin usaha.

“Nah sanksinya adalah pertama kalau untuk sanksi administrasi, itu yang pertama secara berjenjang yakni tertulis, penutupan sementara, denda administrasi maksimal 100 juta, sampai ke pencabutan izin. Kalau tidak ada izinnya kita sita semuanya, supaya dia harus ada izinnya, itu untuk sanksi administrasinya,” kata Rahmat.

“Nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah, tindak pidana ringan maksimal 3 bulan maksimal dendanya Rp50 juta. Sesuai dengan Pertauran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Krantibum. Karena pelanggarannya tentang protokol kesehatan sama jam operasional,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PPKM sampai hari ke-5 telah banyak tempat usaha yang dikenakan sanksi administrasi tertulis karena melanggar aturan yang berlaku.

“Kalau untuk sanksi administrasi tertulis banyak, mungkin sekitar 25 tempat usaha. Ya usaha cafe, rumah makan, dan sebagainya. Saat ini kita pantau terus perkembangannya. Tapi alhamdulillah dengan adanya sanksi ini mereka jadi patuh,” pungkasnya.

Sementara salah satu pegawai tempat usaha yang ditegur oleh petugas mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan PPKM.

“Belum tahu sebelumnya ya. Karena kita kan belum dapat surat edaran resminya. Karena kebetulan di sini kita jarang-jarang ada yang baca informasi online jadi masih kurang tahu juga kalo emang harus tutup jam 8,” ujar Zahra Noor Faradina selaku Barista Museum Kopi

“Jadi karena emang belum ada surat edarannya juga sih kak makanya kita masih tetep buka,” imbuhnya.

Dirinya mengaku juga belum mengetahui terkait sanksi yang akan diberikan nantinya jika tetap melakukan pelanggaran. “Kalau sanksinya belum tahu. Sanksi pidana atau sanksi administrasi nanti dijelaskan Senin katanya,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin