Achmad Peten Sili, Humas PN Sidoarjo Segera Jabat Waket PN Tabanan Bali
SIDOARJO, FaktualNews.co-Jabatan dan tugas Achmad Peten Sili mengemban tugas sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus segera berakhir, Minggu (17/1/2021).
Itu menyusul usai tugas baru diterimanya. Ia akan pindah tugas menjabat Wakil Ketua PN Tabanan, Provinsi Bali.
“Insya Allah, saya akan dilantik pada tanggal 29 Januari 2021 mendatang,” ucapnya ketika berbincang santai dengan wartawan FaktualNews.co.
Pelantikan tersebut, aku dia, diundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya yaitu pada tanggal 22 Januari 2021 mendatang.
“Diundur, mungkin karena Jawa dan Bali sedang melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini,” aku hakim kelahiran 1970 silam itu.
Peten Sili bertugas di PN Sidoarjo selama sekitar 1 tahun 8 bulan atau sekitar 20 bulan. Sosok Peten Sili tak asing bagi kalangan jurnalis yang biasa meliput di PN Sidoarjo. Ia sosok humas yang sangat sigap dan tanggap ketika dikonfirmasi maupun dimintai data terkait pemberitaan.
“Itu memang sudah kewajiban saya sebagai humas. Harus sigap, tanggap dan segera merespon. Saat ini zamannya sudah beda, pengadilan sudah terbuka tentang informasi,” akunya.
Namun jangan salah, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim, Peten Sili merupakan sosok hakim yang tegas, jeli dan fenomenal dalam menangani perkara.
Ia pun tak segan membebaskan terdakwa jika terbukti tidak bersalah dan berani menjatuhi hukuman maksimal bagi terdakwa kejahatan tertentu.
Dalam catatan wartawan FaktualNews.co, Peten Sili hampir memegang perkara, sebagai ketua majelis hakim dalam kasus pidana yang menjadi perhatian publik. Perkara itu diantaranya, kasus penyerobotan lahan 20 hektare dengan 5 terdakwa.
Empat terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti bersalah. BACA : https://www.google.com/amp/s/faktualnews.co/2020/03/09/kasus-lahan-20-ha-di-sidoarjo-henry-gunawan-dan-3-terdakwa-divonis-bebas/199253/amp/
Selain itu, perkara pembunuhan menantu terhadap ibu mertua korban juga dijatuhi hukuman semur hidup. BACA : https://www.google.com/amp/s/faktualnews.co/2020/09/09/pembunuh-ibu-mertua-di-sidoarjo-diganjar-pidana-seumur-hidup/232893/amp/
Bukan hanya itu, kejelian Peten Sili dalam menyidangkan perkara dugaan penipuan PT Puspa Agro senilai Rp 8,2 Miliar akhirnya membantu penegak hukum lain mengungkap perkara dugaan korupsi. BACA : https://www.google.com/amp/s/faktualnews.co/2019/09/05/terungkap-di-pn-sidoarjo-kerjasama-jual-ikan-cv-ah-rugikan-pt-puspa-agro-rp-82-miliar/161940/amp/
Kasus dugaan korupsi tersebut kini tengah di tangani Kejari Sidoarjo. Dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemprov Jatim itu.
Sentara, sebelum ikut mutasi promosi Achmad Peten Sili juga mendapat amanah perkara pidana ‘Hak Paten’ yang akhirnya perkara tersebut gugur karena saat proses pembuktian terdakwa meninggal dunia. BACA : https://www.google.com/amp/s/faktualnews.co/2020/11/06/terdakwa-penggunaan-hak-paten-pondasi-ksll-gedung-igd-rsud-sidoarjo-meninggal/241717/amp/
Meski demikian, Peten Sili akan segera pindah tugas setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan SK untuk menduduki jabatan orang nomor dua di PN Tabanan. Peten mengaku selalu siap dirinya ditugaskan dimanapun, apalagi diberi amanah memegang jabatan.
“Semua itu harus dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” akunya.
Berdinas di Pulau Dewata sebenarnya bukanlah hal yang asing bagi Peten Sili. Ia pernah menjabat Humas PN Denpasar, Bali.
Bahkan, dari Pulau Dewata nama Peten Sili dikenal publik saat memegang perkara praperadilan Margriet Megawe, terpidana pembunuh anak angkatnya, Angeline yang menggemparkan publik sekitar 2015 silam itu.
Usai dari PN Denpasar, Peten pindah tugas promosi menjabat Ketua PN Kuala Tungkal, Jambi. Hampir selama hampir 3 tahun jabatan itu akhirnya pindah ke PN Sidoarjo. Kini, Peten Sili kembali ke Pulau Dewata dengan jabatan dan pengadilan yang berbeda.
“Mohon doa restunya,” pungkas hakim asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.