Peristiwa

Langgar Jam Malam, Sejumlah Kafe dan Warkop di Blitar Ditutup Petugas

BLITAR, FaktualNews.co-Sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di Kota Blitar ditutup paksa petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Blitar, karena melanggar jam malam yang ditentukan pemerintah setempat, Sabtu (16/1/2021) malam.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, sesuai Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No 47 Tahun 2020 Satgas Covid-19 Kota Blitar memberlakukan PPKM.

Kota Blitar sendiri sebenarnya tidak termasuk wilayah yang harus menerapkan PPKM. Tapi karena wilayahnya di tengah Kabupaten Blitar yang terkena PPKM, maka Kota Blitar pemberlakuan jam malam bagi para pelaku ekonomi dan semua pusat perbelanjaan.

“Jadi kami hanya menerapkan peraturan pemerintah. Sesuai pemberlakukan PPKM, batas jam malam di semua aktivitas perdagangan sampai pukul 20.00 Wib. Jika melangar, pertama kami kasih teguran, kedua kita lakukan penutupan,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota.

Rochan menambahkan, dalam operasi Yustisi PPKM Sabtu malam tersebut, setidaknya petugas melakukan peneguran kepada sembilan tempat hiburan kafe dan swalayan.

“Sembilan tempat tersebut Kedai Kopi Aba, Angkringan, Caffe99, Cafe Kodi, Cafe Okui, Blitos, Alonalon Forresthree, dan Angkringan 02 Dr Wahidin,” ujar Rochan

Operasi serupa akan terus digencarkan sampai (25/1/2021)mendatang. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Blitar.