FaktualNews.co

Gelapkan Duit Perusahaan Rp138 Juta, Warga Kota Malang Diganjar 20 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 698 kali Penulis:
Gelapkan Duit Perusahaan Rp138 Juta, Warga Kota Malang Diganjar 20 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Majelis hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan vonis yang terhubung lewat sambungan teleconference.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dwi Putro Susanto (42), warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dwi terbukti menggelapkan uang hasil penjualan ban sepeda motor sebesar Rp138 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 2 tahun penjara. Meski begitu, majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pasal 374 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Teguh Sarosa, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan vonis yang digelar di ruang sidang Delta Tirta, Senin (18/1/2021).

Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa Dwi Putro Susanto merupakan marketing atau sales PT Anugrah Mitra Sempurna (AMS) di Gedangan, Sidoarjo yang diberikan kewenangan untuk order dan juga penagihan uang hasil penjualan ban sepeda motor.

Pada kurun waktu bulan Maret hingga Desember 2019 lalu, terdakwa mengorder ratusan ban yang didistribusikan ke 20 dealer di Jawa Timur. Pihak dealer selaku pembeli sudah membayar secara cas semua barang kepada terdakwa.

Namun, uang yang telah dibayar semua total sebesar Rp 138 juta tersebut tidak dibayarkan ke pihak perusahaan. Terdakwa justru menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan terdakwa yang memberatkan karena merugikan pihak lain,” jelas Teguh.

Sementara untuk yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesal. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang disidang lewat teleconference maupun JPU menerima vonis tersebut. “Kami terima,” kata Roginta Sirait, JPU Kejari Sidoarjo usai sidang putusan kepada FaktualNews.co

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin