FaktualNews.co

Penjelasan Polresta Sidoarjo Soal Video Penangkapan Tersangka Kasus UU ITE yang Viral

Kriminal     Dibaca : 900 kali Penulis:
Penjelasan Polresta Sidoarjo Soal Video Penangkapan Tersangka Kasus UU ITE yang Viral
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif (kiri) didampingi Kanit Pidum AKP Hafid Dian Maulidi (kanan) saat menunjukkan foto penangkapan G dan TR di rumahnya, Senin (18/1/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni G dan TR terkait kasus Undang-undang ITE, Senin (18/1/2021).

Namun, saat proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur itu, diduga anak G dan TR merekam video. Bahkan video tersebut diupload secara live ke media sosial hingga viral menggunakan akun @sintaangelica.

Sempat juga terlihat aksi tarik menarik antara petugas kepolisian dengan tersangka dan keluarganya. Pihak keluarga terus berusaha menolak, namun polisi tetap memaksa melakukan penangkapan.

Dalam video juga terlihat pemegang ponsel yang sedang live sambil menangis. Keluar rumah dan sempat minta tolong ke warga terkait penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, G dan TR sudah lama ditetapkan menjadi tersangka UU ITE. “Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktobet 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.

Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. “Namun tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, proses penangkapan tersebut, sejatinya sudah sesuai prosedur. “Sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan yang panjang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif.

Tentang kasus yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi berdasarkan laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo.

Sekira Agustus 2018 silam, G dan TR disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkas Wahyudin Latif.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin