BLITAR, FaktualNews.co-M (47), mantan calon anggota legislatif (caleg) warga Desa Serang, Kecamatan Pangungrejo, Kabupaten Blitar menjadi pesakitan dalam sidang perdana secara virtual Di Pengadilan Negri (PN) Blitar Selasa (19/1/3021).
Terdakwa M diseret ke persidangan karena didakwa menggelapkan sertifikat tanah milik warga.
Mulyadi Ari Wibowo Humas PN Blitar mengatakan, terdakwa M saat ini melakukan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan secara virtual di ruang sidang Candra PN Blitar.
“Dalam sidang perdana ini terdakwa tidak dihadirkan. Terdakwa berada di sel tahanan Polsek Garum. Terdakwa didakwa kasus pengelapan sertifikat tanah milik warga Desa Serang,” kata Humas PN Blitar
Mulyadi menambahkan, mantan caleg tahun 2014 dan juga mantan Ketua Panitia Proyek Operasional Agraria atau Prona ini dijerat dengan pasal 372 KUP tentang penggelapan.
“Hari ini tersangka menjalani sidang perdana dan sidang lanjutan akan menghadirkan tiga belas saksi. Rencananya sidang kedua akan diselenggarakan Selasa (26/1/2021),” pungkasnya