Peristiwa

Pemilik Kafe di Malang Mengeluh Soal Laporan, Kapolsek Lowokwaru: Kalau Sesuai Pasti Diterima

MALANG, FaktualNews.co – Pemilik Anamid Kafe, Alessandro Dwirendra dan Ali Akbar mengeluhkan terkait layanan pelaporan pencurian di Polsek Lowokwaru, Malang.

Pasalnya kedua pengusaha muda itu usai mengalami kemalingan. Kafe miliknya yang berada di Jl Sudimoro dibobol maling pada Sabtu (16/1/2021) dini hari.

Pagi harinya sekitar pukul 06.00 usai tahu bahwa Kafenya tersebut telah dimasuki maling. Alessandro langsung melaporkan ke pihak kepolisian Lowokwaru sekitar pukul 7 pagi.

Namun karena dirinya tidak membawa barang bukti dan hanya membawa KTP serta foto berupa gambar jendela yang dibuka oleh sang pelaku, maka ia harus kembali lagi untuk mempersiapkan barang bukti yang lebih lengkap.

“Awalnya saya lapor gabawa apa-apa mas. Cuma bawa KTP sama foto jendela yang dibobol, terus saya disuruh balik untuk bawa box peralatan coffee sebagai bukti,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Senin (18/1/2021).

Namun saat jam 11 siang ia kembali untuk melaporkan kejadian tersebut petugas piket di Kantor Polisi yang ditemuinya berbeda. “Pas saya jam 11 laporan lagi petugasnya beda. Akhirnya saya diberitahu untuk gausah bawa boxnya. Cukup difoto saja beserta bukti-buktinya dan juga surat laporan kehilangan,” ujarnya.

Setelah dua kali datang dirinya mempersiapkan kembali apa yang diminta lalu datang lagi ke Kantor Polisi pukul 19.15 WIB.

“Pas saya datang ketiga kalinya katanya dokumen saya ada yang kurang. Padahal saya sudah buat surat pernyataan, bukti berupa foto, dan ada 1 kwitansi juga. Tapi seperti bukti kepemilikan mesin saya itu gaada gitu. Padahal saya sudah sampaikan bahwa pintu sudah dibobol, jendela sudah dibuka, terus mesin juga sudah hilang. Tapi karena gaada tindakan lebih lanjut untuk lihat TKP dan sebagainya padahal sudah 3 kali laporan, jadi saya putuskan untuk tidak kesana lagi,” terangnya.

Bahkan pada Senin (18/1/2021) pagi diduga sang pencuri kembali membongkar jendela kecil yang berada di depan. Nampak seperti secara disengaja jendela tersebut dilepas dan diletakkan berdiri di dekat tembok.


Berita sebelumnya:


“Senin pagi barusan ini tadi habis dibobol lagi mas, jendela kecilnya dilepas. Untung gaada yang hilang lagi barang-barangnya,”

Sementara itu Ali Akbar menjelaskan bahwa dirinya masih berupaya untuk mencari hasil transaksi pembelian alat-alatnya yang hilang itu.

“Saya saat ini masih berupaya mencari dulu semua bukti transaksi pembelian alatnya mas, karena memang kan ga semuanya ada. Jadi ini kita upayakan biar ada dulu supaya bisa melengkapi dokumen yang diminta. Totalnya ada 8 item peralatan yang dicuri,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rohman
menjelaskan, pihaknya memang belum menerima laporan adanya dugaan kasus kemalingan di salah satu Kafe yang berada di Jl Sudimoro.

“Sementara ini kami belum menerima laporan, saya cek tidak ada. Kami ketika ada laporan kalau bisa diproses ya diproses. Contoh, misalnya memang ada yang hilang, terus dia datang ke sini tidak bawa apa-apa misalnya. Otomatis kan disuruh balik. Buktinya itu kan harus ada,” jelasnya kepada FaktualNews.co.

“Intinya kita sendiri juga tidak enak kalau dianggap menyuruh orang yang melapor bolak-balik. Kalau itu memang kejadian dan sudah dilaporkan otomatis kan kita menerima. Kalau menerima kan otomatis harusnya kan ada di situ, tapi ini tadi dicek kan tidak ada,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa yang menerima laporan itu biasanya sudah ada petugas piket yang berjaga. Jadi ketika awal ada orang melaporkan kejadian maka langsung berurusan dengan yang piket.

“Yang piket ini kan begitu ditanya terkait laporan otomatis kan disuruh melengkapi bukti-buktinya. Sebenarnya ya yang penting tidak usah mengada-ada dan sampaikan saja terus terang apa adanya. Kalau misalnya laporkan pencurian ya didukung bukti-bukti lainnya,” terangnya.

Menurut dia, adapun kriteria dan juga syarat untuk bukti-bukti yang harus dibawa juga disesuaikan dengan kasus yang sedang terjadi, namun demikian tak semua barang juga memerlukan surat-surat.

“Ada juga barang yang gaperlu surat. Makanya kok sampai disuruh balik itu sebenarnya kurangnya di mana. Yang jelas kita tidak ada unsur menghambat atau seperti apa tidak ada. Jika itu memenuhi syarat, bahkan harus langsung di cek ke TKP kebenarannya. Karena jangan sampe ada laporan palsu,” pungkasnya. (Joko Kurniawan)