Advertorial

Bupati Jombang Buka Sosialisasi Perbup Pengelolaan DD, ADD dan PDRD Tahun 2021

JOMBANG, FaktualNews.co-Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Jombang tentang pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Tahun 2021 secara virtual.

Di antaranya, Perbup Jombang Nomor 90 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa, Perbup Jombang Nomor 91 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.

Acara ini diikuti secara virtual oleh seluruh camat dan jajaran serta kepala desa. Pembukaan sosialisasi ini dilaksanakan dari ruang Media Center, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Rabu pagi (20/1/2021). Tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi.

Tampak Bupati Jombang Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.

Pada tahun 2021 ini, DD mengalami kenaikan cukup banyak, yakni sebesar Rp 440 juta dari sebelumnya. Sedangkan ADD tahun 2021 sebesar Rp 114,73 Milyar.

“Dari sebelummya total anggaran Dana Desa Rp 280.150.133.000 menjadi Rp. 280.590.734.000,” ungkap Mundjidah Wahab.

Dalam sosialisasi itu, Bupati juga berpesan kepada semua kepala desa agar benar-benar menggunakan anggaran DD ini sesuai ketentuan dan skala prioritas.

Yakni diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, berupa jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui BUMdesa.

“Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, berupa pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas kesehatan, adaptasi kebiasaan baru desa, berupa upaya untuk mewujudkan desa aman Covid-19 dan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Desa,” bebernya.

Bupati Mundjidah juga menjelaskan, jaring pengaman sosial berupa BLT Desa juga menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. BLT Desa diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

“Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program Bantuan Sosial pemerintah lainnya,” tandasnya.

“Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 12 (Dua Belas) bulan mulai bulan Januari,” tutur Bupati Jombang.

Bupati menuturkan, penggunaan Dana Desa untuk memperkuat infrastruktur dasar untuk mendukung pengembangan ekonomi, pelayanan dasar, lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Diantaranya, untuk pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan beberapa prioritas lainya.

“Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa berupa pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan atau tempat ibadah tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mudjidah juga menjelaskan rincian
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp 17 Milyar. Rinciannya, Pajak Rp 15 milyar dan Retribusi Rp 2 Milyar.

“Dengan adanya Perbup ini, saya berharap semua pemangku kebijakan pelaksanaan Dana Desa, ADD, PDRD, bisa memahami teknis pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.Para perangkat desa juga untuk dapat lebih mempelajari tentang aturan hukum masalah anggaran. Dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kecamatan dan OPD terkait guna membangun kemajuan desa,” imbuh Bupati Jombang.

Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto berharap, masyarakat turut berperan aktif mengawasi semua pengelolaan anggaran di Desa mereka masing-masing. Sehingga hal ini mampu meminimalisir potensi penyimpangan.

“Semua sudah dilakukan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing. Yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan di setiap desa dengan harapan agar tujuan dari Dana Desa diantaranya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa bisa betul-betul terwujud,” pungkasnya.