Kriminal

Curi Sepeda Angin, Warga Kapas Krampung Surabaya Dibui

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda angin. Aksi pecurian itu terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, pada 13 Januari 2021 lalu.

Tersangka yakni, M. Irfan, (33) warga Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Awalnya, korban Siswo, menaruh sepeda angin di atas trotoar kemudian ditinggal olahraga.

Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati bahwa sepedanya sudah hilang. Siswo pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Genteng.

“Saat ada laporan kehilangan itu, anggota langsung menyebar dan mencari tersangka. Saat melintas tepat di Jalan Rangkah, anggota akhirnya menangkap tersangka pencurian,” kata Ipda Sutrisno, Kanit Reskrik Polsek Genteng, Rabu (20/01/2021).

Kini tersangka dan barang bukti sepeda angin sudah diamankan di Mapolsek Genteng. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.