BANYUWANGI FaktualNews.co-Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Sosial (Dinsos) meminta kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pembaruan data penerima bantuan pemerintah pada 2021. Sebab, data masih menggunakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2015.
Permintaan Dinsos itu diwujudkan dengan surat edaran, merespon instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) yang meminta pembaruan data penerima manfaat bantuan dari pemerintah.
“Kami sudah bersurat melalui kecamatan, kemudian untuk ditindaklanjuti kepada desa maupun kelurahan. Isinya agar segera melaksanakan musdes (musyawarah desa) atau muskel (musyawarah kelurahan). Jika tidak, data penerima bantuan di masing-masing desa dan kelurahan tetap seperti itu,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Banyuwangi, Bambang Sungkono, Rabu (20/1/2021).
Bambang Sungkono mengaku pendataan penerima bantuan sosial dari pemerintah tidak pernah berubah hingga saat ini. Dikarenakan masih menggunakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2015.
Supaya data penerima manfaat tidak tersalurkan kepada orang yang sama, kini pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada setiap desa/kelurahan agar segera melakukan musdes maupun muskel.
Dengan adanya musdes maupun muskes akan menghasilkan nama penerima baru yang diusulkan dalam musyawarah tersebut.
“Kemudian Dinsos menindaklanjuti untuk bisa diusulkan ke Kemensos. Tanpa itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena memang dalam undang-undangnya itu kewenangan desa dan kecamatan untuk mengubah data itu. Kuncinya semua kembali ke desa dan kelurahan, harus mengadakan musdes dan muskel,” tegasnya.
Bambang menambahkan, tingkat kemiskinan di Banyuwangi Masih sekitar 5 ribu KK. Itupun di luar warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka tidak semuanya mendapatkan kesempatan menerima manfaat dari pemerintah.
“Makanya ada beberapa usulan yang belum tersentuh itu untuk diusulkan melalui musdes maupun muskel, sehingga bisa masuk di dalam DTKS,” tutupnya.