FaktualNews.co

Stasiun Tulungagung Layani Rapid Test Antigen Bertarif Rp 100 Ribu

Peristiwa     Dibaca : 1483 kali Penulis:
Stasiun Tulungagung Layani Rapid Test Antigen Bertarif Rp 100 Ribu
FaktualNews.co/latif syaipudin
Suasana kedatangan penumpang di Stasiun Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Mulai hari ini (20/1/2021), Stasiun Tulungagung menyediakan layanan rapid antigen bertarif Rp 100 ribu.

Meskipun baru hari ini penyediaan tempat rapid test antigen, namun mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi perkereta apian di masa pandemi covid-19, Stasiun Tulungagung telah mewajibkan penumpang menyertakan surat keterangan nonreaktif rapid antigen ataupun hasil negatif PCR.

“Sesuai SE Kemenhub itu, kereta api di Pulau Jawa dan Sumatra diwajibakan melengkapi syarat diri, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau hasil non-reaktif antigen,” papar Erwin Kurniawan, Kepala Stasiun Tulungagung, Rabu (20/1/2021).

Jadi sesuai SE tersebut, penumpang menyertakan syarat hasil PCR maupun rapid antigen sejak 9 Januari lalu. Penyediaan tempat rapid yang baru dilaksanakan di Stasiun Tulungagung karena kebutuhan.

“Kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik melalui uji PCR maupun rapid antigen bagi penumpang ka jarak jauh, pelayanan di sini khusus untuk penumpang sampai 25 Januari mendatang,” jelasnya.

Sebelumnya pihak stasiun tulungagung tidak menyediakan layanan tersebut, namun penumpang wajib menunjukkan surat pernyataan negatif covid-19 yang didapatkan dari pihak luar.

“Penumpang bebas memilih tempat mendapatkan surat keterangan hasil negatif Covid-19, tidak harus didapatkan dari Stasiun Tulungagung ataupun layanan yang disediakan oleh KAI Daop 7 Madiun,” terangnya.

Pihaknya pun menyatakan apabila ada penumpang yang ditemukan reaktif rapid tes antigen tersebut, juga akan mendapatkan cash back pembelian tiket hingga 100 persen.

“Sama seperti surat yang dikeluarkan dari pihak luar, masa aktif surat keterangan hasil nonreaktif antigen hanya berlaku 3 hari saja, sedangkan untuk hasil keterangan PCR dapar dipergunakan selama 14 hari,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah