FaktualNews.co

Tabrak Pengayuh Sepeda di Situbondo, Sopir Truk Asal Ponorogo Ditetapkan Tersangka dan Dibui

Hukum     Dibaca : 436 kali Penulis:
Tabrak Pengayuh Sepeda di Situbondo, Sopir Truk Asal Ponorogo Ditetapkan Tersangka dan Dibui
FaktualNews.co/fatur
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitrriyani.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang sopir truk bernopol AE 8211 UP, yakni Ragil Suko Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pria asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Dia ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Saat itu, truk yang dikemudikan Ragil, menabrak pengayuh sepeda onthel bernama Nur Baiti (22) asal Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani mengatakan, setelah penyidik unit laka lantas Polres Situbondo memeriksa sejumlah saksi, pihaknya langsung menetapkan Ragil Suko Prabowo sebagai tersangka.

“Sebab, akibat lalai saat mengemudikan truknya itu, mengakibatkan korban Nur Baiti meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di IGD RSU dr Abdoer Rahem Situbondo,”kata AKP Indah Citra Fitriyani, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perisitiwa laka lantas di Jalan Basuki Rahmad, Situbondo, tersangka Ragil Suko Prabowo langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Ragil Suko Prabowo langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengayuh sepeda angin, Nur Baiti (22) warga Desa Kesmbirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, tewas setelah disenggol truk bernopol AE 8211 UP.

Kecelakaan terjadi di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya Jalan Basuki Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah