Hukum

Terdakwa Pembakar Mobil Pedangdut Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo akhirnya menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun kepada Pije (40), terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen. Pije dianggap terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang digelar lewat sambungan teleconference atau daring di PN Sidoarjo, Rabu (20/1/2021).

Ridwan mengungkapkan tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbang yang matang. Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan. “Meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelas Ridwan.

Dalam surat tuntutan mengungkap pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Cikal bakal pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Surabaya.

Kemudian, dari Surabaya ke Terminal Bungurasih naik angkot hingga ke Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Baru setelah itu pada 19 Juni 2020 sore hari terdakwa sampai di Pangkalan ojek Desa Kalitengah dan meminta Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantar menuju ke rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan.

“Sesampai di depan rumah Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, terdakwa malah tidak turun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang Delta Tirta.

Justru, sambung Ridwan, bahwa terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk diantar ke kediaman Via Vallen lainnya beralamat di Perum Griya Asri Blok I J No/ 18-19 RT 03 RW 07 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Sesampainya di tempat tersebut terdakwa turun dari sepeda motor dan mengetuk rumah tersebut, namun karena kosong. Terdakwa akhir meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantarkan kembali ke pangkalan ojek Desa Kalitengah. Hal itu dilakukan sampai tiga kali hingga tidak bertemu.

Usai gagal, terdakwa justru tidak pulang. Bahkan, selama seepkan, sejak tanggal 20 hingga 28 Juni atau sepekan terdakwa masih berada di wilayah sekitar Desa Kalitengah. Usaha terdakwa untuk bisa bertemu Via itu kembali dicoba pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 meminta supir mikrolet yang tidak dikenal untuk mengantarkan ke Desa Kalitengah.

Namun, lagi-lagi tak bisa bertemu. Hingga terdakwa yang masih berada di Desa Kalitengah hingga pada 30 Juni 2020 seitar pukul 02.00 WIB dini hari memutuskan membeli bensin eceran sebanyak 1,5 liter dengan bungkus kemasan air mineral. Terdakwa lalu menuju ke rumah Via Vallen di Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah dengan jalan kaki.

Saat sampai di rumah Via Vallen tersebut, terdakwa melihat sekitar rumah dan melihat mobil Alphard terparkir di ujung gangnya. Terdakwa sempat mondar-mandir melihat situasi hingga berjalan menyelinap memutari pekarangan kosong menghindari CCTV menuju mobil tersebut.

Terdakwa yang membawa bensin lalu menyiramkan ke bagian ban mobil hingga bagian mobil lainnya lalu dibakar menggunakan korek api hingga ludes terbakar. Dalam fakta persidangan terdakwa mengakui telah melalukan itu.

Meski demikian, terdakwa merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan tersebut. “Saya keberatan Bu Hakim,” kata terdakwa spontan menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.

Terdakwa pun meminta agar dirinya minta dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap, meskipun terdakwa tak pernah menjelaskan siapa komplotan yang dimaksud tersebut di persidangan.

“Permintaan saya hanya itu Bu Hakim,” pintanya.

Majelis hakim lantas meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya. “Silahkan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silahkan koordinasi dengan penasehat hukum saudara,” ucap Ketua Majelis Dameria yang kemudian menutup sidang.