Kriminal

Awal Tahun, Satreskoba Polres Lamongan Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

LAMONGAN, FaktualNews.co-Dalam kurun waktu satu pekan di awal tahun, Satreskoba Polres Lamongan meringkus 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketujuh tersangka iru, Zainudin Wibowo ditangkap di Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Andika Prasetiyo Wahyudi dan Angga Pradana ditangkap di warung kopi dan SPBU yang berada di Desa Nguwok, Kecamatan Modo.

Sedangkan Abdul Ghofur ditangkap di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Ansori ditangkap bersama satu pelaku yang masih dibawah umur di Dusun Plutuk, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk dan Arif Febriyanto ditangkap di Desa Babat Agung, Kecamatan Deket.

Penanganan kasus narkoba Polres Lamongan dimulai periode dalam satu minggu yang berhasil mengungkap 6 kasus dari tujuh tersangka.

“Kita apresiasi kepedulian masyarakat kabupaten Lamongan terkait dengan pemberantasan narkoba” kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan, Kamis (21/01/2021).

Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan, 80 persen pengungkapannya merupakan hasil dari informasi dari masyarakat.

“Masyarakat menginfokan ke jajaran anggota Polri, kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil diungkap.” Ungkap AKBP Miko.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4,01 Gram Sabu dan 1.190 butir pil Doble L. Dengan modus yang digunakan ada sistem ranjau dan ada yang langsung diedarkan. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas dari Polri namun juga seluruh element masyarakat.” Ujar AKBP Miko.

Kapolres Lamongan mengaku. Pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 terkait narkotika dan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 197 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkasnya.