Denda Selama PPKM di 13 Kabupaten/Kota di Jatim Capai Rp 299 Juta
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur merilis hasil operasi Yustisi selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di 13 wilayah kabupaten/kota sejak tanggal 11-19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di jatim. Polda jatim sudah melakukan penindakan kepada masyarakat.
“Polda Jatim bersama dengan Tim Hunter, TNI, Satpol-pp dan instansi yang lain, telah melakukan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/01/2021).
Sejak tanggal 11-19 Januari 2021, tim gabungan sudah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 838.253 ribu. Kemudian sasarannya yakni, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.
Sementara itu jika masih ada yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanski sesuai pelanggaran. Mulai dari sanksi lisan sebanyak 772.844 teguran, tertulis sebanyak 185.642 teguran, sedangkan jumlah denda sebanyak 4.675 dengan nilainya mencapai Rp 299 juta.
“Kita sudah melakukan delapan ribu lebih kegiatan operasi yustisi saat penerapan PPKM. Selain itu selama sepekan denda administrasi hampir 300 juta,” tambahnya.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat jawa timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. “Diharapkan masyarakat jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan (5M),” harapnya.
Sementara terkait dengan rencana perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Polda jawa timur sendiri masih menunggu Analisa dan Evaluasi (Anev) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Rencana perpanjangan PPKM, kami masih menunggu (Anev) dari Pemprov,” tutupnya.