PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Pembunuhan yang menimpa perempuan cantik, Nurul Fadilah (25), Rabu (20/01/21) 16.00 kemarin, terungkap. Tersangka pelakunya adalah Syahrizal (28), suami siri korban sendiri.
Motifnya, tersangka cemburu karena menduga istri punya hubungan dengan laki-laki lain. Selain itu, tersangka sakit hati karena tersangka tidak disukai kedua orang tua (ortu) korban.
Hal tersebut terungkap, saat Polres Probolinggo merilis kasus yang mengagetkan keluarga Nurul tersebut, Kamis (21/01/21) pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, kabel charge hand phone (HP) hitam, obat nyamuk hair spray (Semprot) dan sebuah HP milik korban.
Di hadapan Iptu Joko Murdiyanto, Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, tersangka Syahrizal berterus terang, membunuh perempuan yang dinikah siri bulan Ramadan tahun lalu karena sakit hati. Pertama karena cemburu, dan kedua karena tidak disukai ortu korban.
Di hand phone istrinya, tersangka pelaku menemukan chatingan via WhatsApp istrinya dengan pria lain. Selain itu, karena kedua orang tua korban tidak suka pada pelaku dan berusaha memutuskan hubungan keduanya.
Saat ditanya untuk apa charge HP dan racun nyamuk semprotan? Pria asal Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu menjawab, akan digunakan mengakhiri hidupnya. “Kami sehidup semati Pak. Pingin mati bersama,” katanya.
Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, Nurul dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul di kamar rumah kos Syahrizal, jalan Letjen Sutoyo, Gang V, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Mayangan.
Terdapat luka di leher dan lebam di kepala akibat cekikan dan pukulan.
“Tersangka sebelumnya tinggal serumah dengan istri sirinya di rumah mertuanya, Jalan Kyai Sekar, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran,” ujarnya.
Lantaran ada masalah, Syahrizal kos di RT 6 RW 3, Kelurahan
Tisnonegaran, tanpa ditemani istrinya. Pada Selasa sore, korban
mendatangi tempat kos suaminya untuk mengantar pakaian.
Beberapa saat kemudian, keduanya terlibat pertengkaran. Pemicunya, tersangka melihat percakapan istrinya di WA dengan lelaki lain.
Syahrizal tidak bisa menahan emosi dan langsung mencekik dan memukul Nurul. Tahu istrinya tak bergerak pelaku panik dan mencoba bunuh diri dengan cara menyemprotkan racun nyamuk jenis semprot ke mulutnya.
“Lalu, korban mencoba gantung diri menggunakan kabel charger HP,” sebut Iptu Joko.
Karena gagal, Syahrizal lalu keluar mengendarai sepeda motornya menuju Mapolresta untuk menyerahkan diri. Mendengar ada pembunuhan, sejumlah anggota Polresta mendatangi lokasi kejadian.
“Kami jerat tersangka dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.