FaktualNews.co

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Tulungagung, Dua DPO

Kriminal     Dibaca : 1165 kali Penulis:
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Tulungagung, Dua DPO
FaktualNews.co/latif
Reka adegan pengveroyokan di depan rumah makan Ngikan Jalan Mayjend Sungkono pada Kamis (21/1/2021) siang.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Lima dari tujuh kawanan remaja di Tulungagung ditangkap polisi atas kasus pengeroyokan terhadap Rio Ferdiansyah (23) warga Dusun Ngipik Desa Bono Kecamatan Boyolangu, yang terjadi Selasa (19/1/2021) lalu. Dua tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Pengeroyokan tersebut terjadi di depan rumah makan Ngikan Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti mengatakan penangkapan lima dari tujuh orang pelaku tersebut dilakukan Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kronologis kejadian, berawal pada Selasa (19/01/2021) kemarin, sekira pukul 02.00 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian menuju arah Karangrejo didekati 7 orang yang berboncengan dengan mengendarai 3 sepeda motor,” jelasnya, Kamis (21/1/2021).

Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu dari pelaku menendang korban dan menghentikannya. Disaat korban berhenti salah satu pelaku yang dibonceng motor langsung memegang korban disusul 3 orang pelaku lainnya, lalu memukul dan menendang bagian kepala, punggung, dan kaki korban hingga korban terjatuh.

“Setelah itu semua pelaku melarikan diri. Kemudian korban meminta tolong dengan menghubungi teman dan keluarganya,” terangnya.

Pasca-kejadian korban dibawa ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan perawatan dan melapor ke Polsek Tulungagung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari saksi dan korban, polisi mendapatkan 7 nama sebagai pelaku penganiayaan. Lima orang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung bersama tim Satreskrim Polres Tulungagung di kelurahan Tertek pada Rabu (20/01/2021) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsek kota Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang tindakan penganiyaan.

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam kejaran petugas. Polisi turut mengamankan 3 unit sepesa motor yaitu Honda Mega Pro warna hitam, Honda Beat warna merah putih dan Mio J warna biru sebagai barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah