Kriminal

Warga Jember Embat HP Teman Satu Kos di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim anti bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya meringkus pelaku pencurian sebuah tas dan HP.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, pelaku pencurian Muhammad Slamet Indra Wijaya (28) warga Desa Gebang Poreng Kecamatan Patrang Kabupaten Jember ditangkap di Jalan Siwalankerto Surabaya.

“Pelaku ini ditangkap dari hasil laporan kedua korban yang kehilangan HP dan tas,” jelasnya, Jumat (22/1/2021).

Dijelaskan Kristiyan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021 saat korban tertidur, pelaku mengasak tas milik Mohammad Andre Pranata serta handphone milik Mohammad Isrianto.

Mengetahui barangnya raib, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

“Dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang merupakan teman satu kerja dan tinggal satu kos di Jalan Tenggilis Mulya Surabaya,” tutur Kapolsek.

Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dan menjual hasil curiannya berupa HP milik korban disalah satu konter di Waru Sidoarjo, dan uang hasil penjualan akan dibuat untuk makan.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.