FaktualNews.co

Edarkan Narkoba, Dua Orang di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1986 kali Penulis:
Edarkan Narkoba, Dua Orang di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Pengendar narkoba di Mojokerto diamankan Polsek Ngoro.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang berinisial AS dan MLB asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo.

Penangkapan ini bermula saat polisi lebih dulu mengamankan AS di rumah Dusun Kacapangan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Senin (18/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, usai menangkap AS yang bekerja sebagai buruh pasang terop petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MLB.

“Didapatkan keterangan bahwa tersangka AS pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 pukul 23.00 WIB juga telah mengedarkan atau menjual 1 botol berisi 1000 butir pil koplo kepada pelaku MLB yang bekerja sebagai karyawan pabrik,” katanya, Sabtu (22/01/2021).

Berbekal informasi dari AS, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kakak pelaku MLB.

“Ditemukan pil dobel L sebanyak 820 butir dan plastik klip, selanjutnya tersangka MLB dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngoro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Selimat.

Dari tersangka AS, polisi menyita barang bakti sabu 0,70 gram, HP, timbangan elektrik, dan 1 set bong atau alat hisap sabu. Sedangkan dari tersangka MLB, 828 pil dobel L,1 pak plastik klip, dan 1 buah HP.

Tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU.RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pengedar dobel L dikenakan Pasal 197 subs pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) UU.RI No 36 tentang Kesehatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul