JEMBER, FaktualNews.co – Kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur disebabkan dua hal.
“Ada 2 kebijakan yang saat ini menjadi sumber kegaduhan para pejabat dan ASN di Kabupaten Jember. Kegaduhan pertama, yaitu adanya perintah yang disampaikan melalui WA (whatsapp) yang ditujukan kepada 16 OPD untuk menyusun Rencana Kerja Belanja (RKB) dari pos anggaran belanja tidak terduga (BTT),” kata Sekda Jember Mirfano, Sabtu (23/1/2021).
Kedua, adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang merotasi banyak pejabat.
Mirfano mengatakan, perintah yang disampaikan kepada 16 OPD itupun bukan tertulis resmi. “Lah ini membuat kebingungan para kepala OPD yg melaporkannya ke saya,” tuturnya.
Mirfano menjelaskan, sesuai aturan dasar dari pencairan anggaran BTT tersebut. Dalam tulisan WA yang tersebar, ada dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang APBD 2021.
“Kita tahu Perbup itu diundangkan tanpa pengesahan Gubernur. Bagaimana kita bisa mencairkan anggaran yg dasarnya tidak punya legal standing. Terhadap Perbup APBD inipun sudah kami laporkan kepada ibu Gubernur Jatim,” katanya.
Sementara penyebab kegaduhan kedua menurutnya karena adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang menjadi dasari Bupati Faidah menerbitkan SK Plt untuk seluruh jabatan. Sehingga ada lima poin yang kemudian muncul dan berlaku berikutnya.
“Dengan diundangkannya KSOTK 2021 itu, maka poin pertama, seluruh jabatan demisioner segera ditetapkan pejabat, untuk mengisi jabatan sesuai KSOTK yang baru itu,” ujarnya.
Padahal dengan penetapan pejabat Plt itu, kata Mirfani bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.
“Ini dilakukan, maka poin kedua berikutnya, telah terjadi penggantian jabatan yang hal ini (padahal) dilarang oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegasnya.
Lanjut Mirfano, kemudian pada poin ketiga berikutnya. Padahal dengan penetapan jabatan Plt. itu hanya bisa dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Yakni untuk pejabat yang eselonnya setara atau setingkat lebih tinggi,” katanya.
Poin keempat, terhadap pengundangan KSOTK 2021, maka berdampak pada seluruh pejabat berstatus staf.
“Padahal terhadap pembebasan pejabat menjadi staf, harus melalui (mekanisme) pemeriksaan oleh atasan langsung. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Jika proses itu tidak dilalui, maka yang bersangkutan (pejabat yang masih ada) harus dikukuhkan kembali sesuai dengan jabatan yang sebelumnya, atau seetara dengan jabatan sebelumnya,” jelasnya.
Poin kelima, akibat dari Demosioner seluruh ASN berposisi staf.
“Maka seluruh ASN berposisi sebagai staf. Tidak ada yang memenuhi syarat utk menduduki posisi jabatan eselon ll, lll dan lV, walaupun dengan status Plt atau Plh. Hal ini bermakna telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis legalitas jabatan itu,” ujarnya.
Sehingga untuk menyikapi itu, Mirfano pun memberikan himbauan kepada para pejabat untuk menyikapi kegaduhan yang ada dengan kepala dingin.
“Kami himbau pejabat dan ASN tetap tenang, hadapi dengan pikiran dingin dan jernih. Tetap melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, tetap kita fokus dalam pelayanan,” kata Mirfano.
Kemudian perintah untuk menyusun RKB, yang bersumber dari wa dan lisan tanpa tertulis.
“Mohon diabaikan saja, jika ada yang tertulis pun dimohon untuk pejabat berkonsultasi dengan kami,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Jember Faida belum memberikan klarifikasinya.