Ekonomi

Sektor Usaha Mikro Surabaya Terpuruk di Tengah Perpanjangan PPKM

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

PPK Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 5 Februari 2021.

Menurut Ana salah satu penjual peralatan bayi, akibat pemberlakuan PPKM jilid I sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu, pedagang sudah banyak gulung tikar sebelum penerapan PPKM juga sudah mengalami penurunan pendapatan.

“Seperti saya ini kan menjual perlengkapan bayi, tetapi kan saat PPKM aturan dari pemerintah jam 20.00 wib sudah dibatasi aktifitas masyarakat. Sehingga pendapatan jadi turun, tapi ya mau bagaimana lagi,” kata dia, Sabtu (23/01/2021).

Ana berharap pemerintah mau mempertimbangkan kembali keputusan perpanjangan PPKM jilid II mulai 26 Januari-5 Februari 2021 tersebut. “Tolong dipertimbangka kembali, karena usaha kecil makin terdampak,” pungkasnya.

Lain halnya dengan Lasiningsih. Kedai mie ayam miliknya yang ada di daerah Ketintang terpaksa ditutup karena adanya PPKM di wilayah Surabaya Raya.

“Hidup ini semakin berat, saat ada Covid-19 bahkan sampai ada PPKM. Saya berharap ada solusi dari pemerintah untuk kami usaha kecil ini,” katanya.

Sementara itu anggota komisi B DPRD Surabaya Jhon Thamrun menyebutkan, bahwa perpanjangan PPKM akan memberikan dampak kecil maupun besar di sektor perekonomian. Salah satunya yang merasakan dampak terbesar adalah UMKM.

Karenanya, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat pelaku UMKM dengan tidak memberikan kebijakan saat harus terjadi penutupan tempat usaha UMKM saat terjadi pelanggaran.

“Meski PPKM ini beda dengan PSBB, namun penerapan ini juga berdampak kepada pelaku usaha kecil menengah. Pemerintah harus melakukan pendampingan, masyarakat pelaku UMKM. Jika memang ada pelanggaran tidak perlu menutup tempat usaha mereka,” kata dia.

Pelaku UMKM sendiri dijelaskan Jhon juga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak melanggar ketentuan yang diterapkan pemerintah.

“Pelaku usaha UMKM ini juga harus menerapkan prokes, dan jangan sampai melanggar ketentuan yang diterapkan pemerintah,” tambahnya.