BLITAR, FaktualNews.co – Lima kafe di Kota Blitar ditutup paksa oleh petugas karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (23/1/2021) malam.
Tidak kurang dari 27 orang diberi sanksi sosial dan sanksi tilang bersamaan dengan penutupan kafe dan sejumlah warung kopi yang dilakukan petugas dalam razia tersebut.
“Ada lima kafe yang ditutup paksa petugas. Lima kafe ini buka melebihi jam PPKM dan menimbulkan kerumunan banyak orang, ” kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Ahmad Rochan, Minggu (24/1/2021).
Ahmad Rochan mengatakan, selain 5 kafe tersebut, petugas juga menutup sejumlah warung kopi (warkop) yang masih buka pada jam di luar waktu yang ditentukan. Termasuk juga warkop yang terkesan tutup, tetapi di dalamnya ternyata memberi pelayanan dan membuat kerumunan warga.
“Jadi ada 27 orang yang kami beri saksi sosial dan saksi tilang. Mereka terjaring di warkop dan menongkrong melebihi jam PPKM dan tidak memakai masker,” pungkasnya.