SURABAYA, FaktualNews.co – PT Karya Laili Mendunia, melayangkan somasi terbuka kepada pihak manapun yang terus menyebarkan kabar bohong melalui media sosial terkait produk minuman berkolagen merk Laili Waiteu yang disebut ilegal.
Kabar bohong itu terkait pernyataan sejumlah pihak pada beberapa akun media sosial, salah satu akun Facebook berinisial MR, yang menyebut produk merk Laili Waiteu tak mengantongi izin edar serta belum bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kuasa hukum perusahaan Mulyadi menegaskan somasi berlaku selama 1 x 24 jam bagi pihak manapun, baik perorangan maupun lembaga agar menghentikan segala bentuk kabar bohong seputar lisensi produk Laili Waiteu.
“Pihak siapapun yang telah menyebar berita bohong di media sosial dan mencemarkan nama baik dari produk Laili Waiteu ini, dengan segera 1 x 24 jam untuk menghentikan menyebarkan berita bohong tersebut,” tegas Mulyadi dihdapan awak media di Surabaya, Senin (25/1/2021).
Apabila upaya somasi tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan memproses hukum semua penyebar berita bohong secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, serta Pasal 28 ayat 1.
Mulyadi menilai, berita bohong yang sengaja disebar melalui media sosial menyebut telah merugikan kliennya.
Tak tanggung-tanggung, kerugian material yang dialami PT Karya Laili Mendunia sejak berita bohong tersebut viral Bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 ini, ditafsir mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Atas kerugian material yang kami hadapi akan kami proses secara perdata,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mulyadi menjelaskan bahwa produk Laili Waiteu telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sudah didaftarkan sertifikasi halal MUI (sebelumnya tertulis tersertifikasi). Serta, juga telah mengantongi sertifikat berstandar internasional seperti ISO 22000.
“Jadi produk kami ini laik konsumsi, serta mengimbau masyarakat tidak takut mengonsumsi Laili Waiteu,” tandas dia.
Update: redaksi melakukan perubahan pada kata tersertifikasi halal menjadi didaftarkan sertifikasi halal MUI karena kesalahan informasi yang diterima penulis tanpa merubah subtansi berita yang ada sebelumnya, Kamis (4/2/2021).