BLITAR, FaktualNews.co – Lapas Kelas II B Blitar tahun 2021 tak lagi mengeluarkan asilimasi atau pembebasan bersyarat napi pencurian dengan kekerasan.
Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Hukum dan Ham Nomor 32 Tahun 2020 tentang pemberian aslimilasi dan hak intergritas bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar Bambang Setiawan mengatakan,sesuai surat dari Kemenkumham, untuk tahun 2021 ini untuk napi pencurian dengan kekerasan tidak mendapat asimilasi. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi yang di lakukan ditjen PAS selama tahun 2020 lalu.
“Jadi napi curas sudah tidak dapat asimilasi. Karena setelah mendapatkan asimilasi narapidana itu, banyak yang melakukan kejahatan lagi setelah keluar lapas,” jelasnya, Senin (25/1/2021).
Bambang menambahkan, selain napi kasus curas, residivis juga tidak mendapatkan program asimilasi. Dan terakhir pada januari ini ada sebelas napi yang mendapatkan asimilasi selanjutnya sudah tidak ada.
“Program asimilasi tersebut merupakan untuk mengurangi penyebaran covid 19 di kalangan lapas, namun mereka yang baru keluar banyak yang ketangkap lagi karena beraksi setelah keluar lapas, ” Pungkasnya.
Program asimilasi dan hak integrasi ini tidak berlaku untuk semua napi. Khusus napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi yang tersangkut kasus terorisme, koprupsi, narkotika dan kejahatan keamanan negara tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi.