FaktualNews.co

Pledoi Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen di Sidoarjo Sebut Ada Sindikat Gandasing

Hukum     Dibaca : 631 kali Penulis:
Pledoi Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen di Sidoarjo Sebut Ada Sindikat Gandasing
FaktualNews.co/nanang
Suasana sidang pembelaan pembakar mobil Via Vallen yang digelar terhubung via teleconference dengan terdakwa.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen menyatakan keberatan atas tuntutan 3 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Tuntutan tersebut dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa,” kata terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Diah Kusumah Ningrum dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dameria Frisella Simanjutak di ruang sidang Delta Tirta PN Sidoarjo, Senin (25/1/2021).

Sebab, Diah menjelaskan terdakwa telah mengakui membakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.

Selain itu, terdakwa masih muda dan masih bisa mengembangkan dirinya, serta terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya,” ungkap pengacara dari Posbakum PN Sidoarjo itu.

Selain meminta keringanan, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyampaikan jika terdakwa berusaha bertemu dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud.

Keinginan bertemu sebagai fans itu bertujuan untuk menyampaikan akun miliknya disalahgunakan oleh kelompok sindikat Gandasing.

“Tujuan terdakwa bertemu saksi Via Vallen itu agar tidak sampai dimanfaatkan kelompok Gandasing yang saat itu berada di kediaman Via Vallen dan terdakwa ingin menuntut haknya kepada saksi Via Vallen,” sebutnya.

Diketahui, mobil Alphard milik biduan Via Vallen dibakar terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Kini terdakwa Pije telah dituntut 3 tahun penjara. Pije terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana. Tuntutan tersebut ditanggapi lewat pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya. “Terdakwa Pije juga menyampaikan pembelaan sendiri sebanyak 2 lembar,” aku Diah.

Atas pembelaan tersebut, pihak JPU Kejari Sidoarjo akan menanggapi secara tertulis. “Kami tanggapi secara tertulis,” aku M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah