PPKM Kota Blitar Diperpanjang, Tempat Wisata Dibolehkan Buka
BLITAR, FaktualNews.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari. Keputusan itu dicetuskan Senin (25/1/2021).
Namun berbeda dengan sebelumnya, saat perpanjangan PPKM, Pemkot Blitar membolehkan tempat wisata dibuka untuk pengunjung.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, Satgas Covid memutuskan untuk memperpanjang PPKM. Namun tidak semua dibatasi. Bertujuan untuk pemulihan ekonomi, tempat wisata boleh dibuka. Hanya saja ada ketentuan khusus.
Santoso menambahkan, perpanjangan PPKM itu karena saat ini Kota Blitar zona merah. Sehingga akhirnya memperpanjang PPKM.
“Jumlah kematian akibat Covid-19 di Kota Blitar terus bertambah. Dalam dua minggu terakhir sebanyak 22 orang meninggal akibat Covid-19 meskipun tempat wisata dibuka namun pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen,” Pungkasnya
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo menjelaskan, pembukaan kembali lokasi wisata itu bukan tanpa pertimbangan. Selama penerapan PPKM ini satgas menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha wisata.
“Banyak masukan dari mereka terutama dari sisi ekonomi untuk itu jika tetap ditutup akan berdampak kepada para pelaku ekonomi, ” jelasnya
Selain tempat wisata, kebijakan lain dikeluarkan dari Satgas Covid-19, yakni yakni mengenai jam operasional pedagang kaki lima (PKL). Khususnya PKL yang mulai beroperasi pada malam hari.
“Dalam perpanjangan PPKM ini, PKL yang mulai berjualan pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB hanya diizinkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB. Jika melebihi pukul 22.00 WIB, itu pelanggaran,” ujarnya