MOJOKERTO, FaktualNews.co – Diduga karena terbakar api cemburu seorang pemuda berinisial MA (20) nekat melakukan pembunuhan terhadap APW (18) warga Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pemuda asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut berawal ketika pelaku dihubungi pacaranya sedang pesta minuman keras bersama tiga orang termasuk korban pada Sabtu 26 Desember 2020 malam di tempat rumah bos kafe tempat korban bekerja di Desa Jasem Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengungkapkan, pembunuhan itu didasari rasa cemburu, mengetahui informasi jika pacar dari pelaku diganggu oleh korban.
“Tersangka cemburu kepada korban. Dimana tersangka mendapat informasi tidak benar oleh beberapa orang yang menyebutkan kepada tersangka,” ungkapnya saat konfrensi pers, Senin (25/01/2021)
Donny menjelaskan, pelaku dan temannya Berinisial MTR mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban bagian belakang menggunakan kunci Inggris sebanyak kurang lebih tiga kali.
“Hal itu mengakibatkan pecahnya tengkorak bagian belakang yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri selama 8 hari di RSUD Sidoarjo dan pada tanggal 3 Januari 2021 dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Namun pada tanggal 5 Januari 2021 ibu korban melaporkan bahwa anaknya meninggal tidak wajar.
“Disitulah Satreskrim Polres Mojokerto membentuk investigasi kasus tersebut. Polisi mengecek tempat kejadian perkara dan membongkar makam korban untuk dilakukan penyelidikan dan otopsi,” tutur Kapolres.
Hasilnya dari otopsi ditemukan benturan benda tumpul di otak dari korban. Kemudian, pelaku utama berhasil ditangkap oleh tim reserse kriminal.
“Alhamdulillah semalam pelaku utama berhasil diamankan. Hari ini dari hasil pemeriksaan satu pelaku lain masih dalam proses penyidikan,” tambah Donny.
Masih kata Donny, saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Sampai nanti perkara ini bisa terbuka luas modus dan juga beberapa tersangka yang mungkin ada tersangka yang lain. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” paparnya.
Dari penangkapan MA, Pplis menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna putih, satu lembar foto rontgen korban dan alat pemukul kunci Inggris.
Tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara makimal 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.