MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial GW asal Mojokerto melibatkan istrinya menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
GW mengaku sudah menggeluti bisnis haram itu selama 4 bulan. Bukan tanpa alasan, ia terpaksa mengajak istrinya menjual narkoba karena dililit hutang sebesar Rp. 10 Juta rupiah.
“Saya pinjam rekening istri, saya dapat barang (sabu-sabu) dari teman yang bekerja sebagai sopir berasal dari Surabaya,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengamen tersebut, Senin (25/01/2021).
GW menjelaskan, sekali transaksi dengan orang surabaya ia mengambil barang sebanyak 5 gram sabu-sabu dan diedarkan atau dijual kepada sopir juga.
“Saya sudah ketemu dengan orang surabaya 3 kali, biasa ketemu dijalan. Sekali ketemu mengambil barang 5 gram. Kemudian saya jual biasanya ke sopir,” jelasnya.
Seperti diketahui, satuan reserse narkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap 16 kasus norkoba dengan menangkap 21 tersangka. Pengakapan dilakukan dalam kurun waktu 3 hingga 22 Januari 2021.
Dari 21 tersangka, dua diantaranya adalah suami istri. Sepasang suami istri itu ditangkap polisi pada 15 Januari 2021 dengan barang bukti 23, 08 sabu-sabu, 1 timbangan elektronik, dan uang tunai senilai Rp. 600 ribu.
Akibat dari perbuatan mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 113 undang-undang nomor 35 tentang narkotika.
“Setiap orang dengan melawan hak orang menyimpan, mengusai, dan menerima narkotika golongan 1 diancam 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi.