MADIUN, Faktualnews.co-Pemerintah Kota Madiun menutup sementara I-Club Cafe dan Resto di Jl Bali, Madiun, yang menjadi lokasi acara Meet and Greet bintang Tiktok.
Penutupan ini sebagai buntut adanya kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat artis Tiktok, Viensboys, menggelar temu penggemar di restoran tersebut.
Konten kreator media sosial Tiktok asal Solo, Jawa Tengah, itu menggelar temu penggemar pada Minggu (24/1/2021). Saat itu, ada puluhan remaja yang datang ke I-Club untuk menyaksikan idola mereka tersebut.
“Siapa saja yang melanggar, kita tindak. Masalah itu unsur pidana atau tidak itu, urusan kepolisian dan kita tunggu hasilnya. Dari tim gugus sudah menutup tempat itu. Kita belum mengarah ke denda atau sanksi yang diberikan,” jelas Walikota Madiun Maidi, di depan awak media, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, Minggu (24/01/2021) beredar video melalui medsos adanya kegiatan yang mengundang kerumunan yang diduga berlokasi di I-Club Cafe & Resto Madiun.
Polresta Madiun Kota pun mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 oleh I-Club Cafe & Resto.
Maidi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGTPP) Covid-19, menjelaskan sebelumnya tidak ada izin dari pihak Restoran saat akan menyelenggarakan acara tersebut.
“Tempat untuk kerumunan mengundang artis itu ditutup, yang pasti tidak ada izinnya. Penutupan menunggu dari kepolisian ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana sampai PPKM kedua kita tutup,” lanjutnya.
Sikap tegas Pemkot Madiun mendapat dukungan dari DPRD Kota Madiun.
“Dengan penutupan sementara ini, mudah-mudahan menjadi jera dan tidak hanya mereka barangkali termasuk pelaku yang lain,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Istono.
Sedangkan dari pihak Polresta Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Mulai dari artis Tik Tok Viens Boy sebagai bintang tamu dan dua orang manajemennya, serta dua orang manajemen I-Club Madiun.
“Mereka telah melakukan pengumpulan massa yang tidak sedikit jumlahnya di Restoran. Itu sudah salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana,” terang Kapolresta AKBP Dewa Putu Eka.