FaktualNews.co

Keluarga Terdakwa Penganiayaan di Situbondo Berencana Tuntut Polisi, Ini Alasannya

Hukum     Dibaca : 707 kali Penulis:
Keluarga Terdakwa Penganiayaan di Situbondo Berencana Tuntut Polisi, Ini Alasannya
FaktualNews.co/fatur
Isteri terdakwa kasus penganiayaan di Desa Kayumas mendatangi kejaksaan bersama sejumlah saksi mata.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan keluarga terdakwa kasus penganiayaan asal Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Mereka melakukan protes dengan tidak adanya pemanggilan terhadap saksi dari pihak terdakwa oleh kejaksaan.

Namun setelah diusut, ternyata Kejari Situbondo memang tidak menerima berkas dari polisi hasil pemeriksaan saksi pihak terdakwa. Yang ada hanya pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.

Padahal sebelumnya, saksi dari pihak pelapor ataupun terlapor sama-sama sdiperiksa oleh penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa, Situbondo.

Akibat dugaan diskriminasi pihak penyidik Polsek Arjasa itu, keluarga dan kerabat terdakwa Sadi geram. Polisi dinilai tidak adil dalam memproses kasus dugaan penganiayaan oleh Sadi. Mereka pun berencana menuntut Polsek Arjasa dalam waktu dekat.

Edy Susanto keluarga Sadi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor ataupun terlapor harusnya sama-sama diserahkan ke kejaksaan. Tidak boleh hanya saksi dari pelapor saja. Sebab itu akan memberatkan kepada terdakwa.

“Yang jadi pertanyaan saya, kemana berkas hasil pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak terlapor. Kenapa kok tidak diserahkan. Kalau pun memang Sadi terbukti melakukan pemukulan, setidaknya komentar dari saksi terdakwa akan meringankan. Apalagi sekarang Sadi sudah ditahan,”katanya.

Pernyataan Edy dibenarkan oleh salah seorang saksi dari pihak Sadi, Dayat. Menurut dia, dirinya tidak pernah mendapat surat panggilan untuk mengikuti sidang.

“Padahal kami benar-benar diperiksa di kantor polisi. Dan kami ceritakan apa yang sebenarnya terjadi kepada aparat kepolisian,”bebernya.

Menurutnya, laporan penganiayaan yang dilakukan Sadi tidaklah benar. Sebab Sadi tidak pernah memukul pelapor, Juwaenii.

“Saya lihat sendiri. Kebetulan ketika itu saya ada di sekitar lokasi kejadian. Kejadiannya di rumah Ashari, bos Sadi bekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 03 Mei 2020. Awalnya Sadi dan Juwaeni bertemu di rumah Ashari. Kedatangan pelapor ditemani oleh sang cucu, Dio dan sopirnya, Harik.

“Mereka awalnya ngomong dengan nada lirih. Namun tak berselang lama, tiba-tiba suara keras terlontar dari bibir Juwaeni. Intinya yang dibicarakan soal utang,” ungkapnya.

Sekitar lima menit kemudian, Dio berdiri. “Mungkin dia berpikir Sadi akan memukulnya. Padahal Sadi hanya akan menghindar dari mereka,” ucapnya.

Lantas secara tiba-tiba, Harik mendorong Sadi. Dia kemudian menampar yang bersangkutan. “Setelah itu, Juwaeni, Harik dan Dio pergi meninggalkan Sadi. Dan beberapa waktu setelah itu, tiba-tiba ada laporan bahwa Sadi telah memukul Juwaeni. Padahal sekali lagi tidak ada pemukulan,” terangnya.

Pernyataan Dayat dikuatkan Aris. Pria tersebut juga merupakan saksi mata cek-cok antara Mimi dan Sadi.“Ketika itu saya kerja di dekat rumah Ashari. Jadi saya sangat tahu kejadian tersebut,” terangnya.

Sama seperti penyataan Dayat, dia tidak melihat Sadi melakukan pemukulan. “Justru yang dipukul adalah Sadi oleh sopir Juwaeni,” ungkapnya.

Kapolsek Arjasa, Iptu Suratman saat dihubungi enggan memberikan penjelasan. Dia hanya meminta agar menghubungi Kanit Reskrim Polsek Arjasa. “Silakan hubungi Kanit Reskrim. Saya kasih nomornya ya,” terangnya.

Sayangnya, Kanit Reskrim saat dihubungi via handphone sekitar pukul 10.54 WIB, nomornya tidak aktif. Begitu juga saat dihubungi sekitar pukul 16.23 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags