Kriminal

Mahasiswa Asal Sidoarjo Jual Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi Online

SURABAYA, FaktualNews.co – Angga Prayitno (22), seorang mahasiswa asal Sidoarjo ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur untuk melayani jasa prostitusi secara online.

Angga ditangkap di rumahnya Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru – Sidoarjo pada Kamis (21/1/2021).

“Kita berhasil mengamankan pelaku pada minggu lalu, atau pada (Kamis) tanggal 21 Januari 2021,” ujar Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).

AKBP Zulham menyampaikan, kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut terungkap berkat siber patrol yang dilakukan anggotanya. Tim menemukan praktik prostitusi online yang dijalankan Angga Prayitno, menggunakan sebuah akun Facebook ‘Angga Gepeng’.

Akun tersebut menawarkan jasa layanan prostitusi melibatkan anak berusia 10 tahun dan 15 tahun. Tawaran itu disebar ke akun Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’.

Bukan hanya melalui akun Grup Facebook. Pelaku juga menjajakan para korban melalui aplikasi percakapan lain, seperti MiChat dan Whatsapp.

Para korban dijual tersangka dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta setiap kali kencan, “Pelaku kemudian mendapat bagian Rp70 ribu dari setiap transaksi,” lanjut AKBP Zulham.

Usai mendapat pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor pribadi pelaku untuk menentukan besaran tarif hingga lokasi kencan.

Kasubdit Siber AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek selama dua bulan terakhir, sejak Desember 2020. Dalam kurun waktu tersebut sudah tujuh kali transkasi dilakukan.

“Jadi (pelaku) sudah jual (korban) tujuh kali,” singkat AKBP Wildan.

Ia menyebut, antara pelaku dan korban selama ini saling mengenal dan tidak ada unsur paksaan saat menjajakan tubuh korban kepada pria hidung belang.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan tetap memproses hukum lantaran korban merupakan anak dibawah umur, “kan dia masih anak-anak, nggak boleh,” singkatnya.

Tersangka pun terancam pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.