LAMONGAN, FaktualNews.co-Persidangan ke-8 dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Debee (BKKPD) tahun 2019, dengan tersangka mantan Kades Supartin di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan saksi ahli.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan M Subhan, mengatakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko N adalah Kabag hukum dan Sirko Waluyo dari Inspektorat Kabupaten Lamongan.
“Seperti yang disampaikan saksi ahli dari Inspektorat Lamongan di hadapan majelis hakim Tipikor sama dan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Lamongan,” Kata Subhan, Selasa (26/01/2021).
Subhan menambahkan terdakwa diduga kuat melakukan korupsi setelah dua kali pencairan dana namun tidak ditemukan kegiatan pembangunan hingga akhir masa kerjanya.
Saksi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lamongan mengatakan, yang telah dilakukan terdakwa sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 120 Juta.
Persidangan tipikor tersebut dilakukan secara virtual, dengan terdakwa di Lapas Lamongan. Sedangkan saksi, penasihat hukum dan JPU hadir di PN Tipikor Surabaya. Sidang dengan dipimpin hakim ketua H Hisbullah Idris, S.H., M.Hum.