MOJOKERTO, FaktualNews.co-Satuan Reserse narkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 25 orang tersangka di wilayah Mojokerto.
Dari penangkapan 25 tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa pil double L sebanyak 31, 675 butir dan 49, 3 gram sabu-sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pengungkapan kasus narloba ini terhitung sejak 1 hingga 27 Januari 2021.
“Pengungkapan kasus narkoba sebanyak 12 laporan polisi oleh untuk Polres dan untuk Polsek jajaran ada 5 laporan polisi, dengan total 17 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap satuan reserse narkoba dan total tersangka 25 orang,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat konferensi pers, Rabu (27/01/2021).
Donny mengungkapkan, barang bukti yang disita dari 25 tersangka ini berupa pil double L sebanyak 31, 675 butir dan 49, 3 gram sabu-sabu siap diedarkan oleh tersangka di wilayah kabupaten Mojokerto.
“Satu kasus menonjol atas nama tersangka berinisial WE warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti 10, 9 gram yang siap diedarkan,” ungkapnya.
Dari ke 25 oran tersangka ini tidak berhenti disini. Tim dari Satres Narkoba Polres Mojokerto yang dipimpin oleh Kasat Satres Naroba, AKP Bangkit Dananjaya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan dibantu Polsek jajaran.
Masih kata Donny, kasus narkoba ini juga akan dilakukan proses Tindak Pindan Pencucian Uang (TPPU) dari hasil keuangan yang dimunculkan dari hasil penjualan sebelum tertankap.
“Kita sinyalir dalam penyidikan hanya sebatas memproses tindak pidana narkotika tanpa memproses perjalanan keuangan para bandar. Jadi kurang efek jera dari pelaku, sehingga Satres Narkoba akan melakukan penyelidikan terkait dengan TPPU atau diluar kasus tindak pidana narkotika. Namun mengarah ke narkotika,” jelasnya.