FaktualNews.co

Ciri-Ciri Meterai Baru Rp 10 Ribu

Ekonomi     Dibaca : 724 kali Penulis:
Ciri-Ciri Meterai Baru Rp 10 Ribu
Materai baru Rp 10 ribu

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan meterai baru senilai Rp 10 ribu dengan tampilan dasar warna merah jambu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyampaikan, meterai baru tersebut menggantikan meterai lama keluaran tahun 2014 dan kini sudah bisa diperoleh masyarakat di semua kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujarnya melalui rilis yang diterima FaktualNews.co di Surabaya, Kamis (28/1/2021).

Selain didominasi warna merah jambu. Desain meterai baru kali ini terdapat beberapa perubahan. Diantaranya susunan angka 10000 berukuran besar dicetak miring diawali kalimat ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan nilai tarif bea meterai.

Apabila diamati dengan seksama, tampak blok ornamen khas Indonesia yang dilengkapi serat merah dan kuning pada kertas meterai. Serta terdapat garis hologram pengaman persegi panjang berikut tampilan lambang negara, logo Kementerian Keuangan maupun tulisan ‘djp’.

Sama halnya seperti desain meterai sebelumnya, lambang Garuda Pancasila juga dibubuhkan sebagai gambar utama pada meterai tahun 2021 ini.

Dikatakan Hestu, desain meterai baru mengusung tema Ornamen Nusantara, “tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” lanjut dia.

Kendati pemerintah telah mengeluarkan meterai baru, dikatakan Hestu, masyarakat tak perlu kuatir apabila masih menyimpan meterai lama. Sebab, meterai lama yang ada selama ini masih bisa digunakan.

“Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000. Dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen,” bebernya.

Tak lupa pada kesempatan itu, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan peredaran meterai palsu atau rekondisi (tempel ulang). Selalu teliti memeriksa kualitas meterai, dan mendapatkan meterai dari penjual terpercaya.

“Untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul