FaktualNews.co

DKPP Beri Sanksi Teguran terhadap Ketua Bawaslu Jember, Ini Sebabnya

Politik     Dibaca : 715 kali Penulis:
DKPP Beri Sanksi Teguran terhadap Ketua Bawaslu Jember, Ini Sebabnya
FaktualNews.co/hatta
Bupati Lira Jember Achmad Sudiono

JEMBER, FaktualNews.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka.

Ini karena Bawaslu dianggap tidak tegas dalam memproses temuan dugaan adanya pelanggaran pidana dalam proses pemenuhan syarat minimal dukungan untuk pasangan calon petahana.

Calon petahana tersebut adalah Bupati Jember Faida, berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian, saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Dugaan pelanggaran itu sendiri atas pengaduan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jember.

“Alhamdulillah dengan hasil dari DKPP yang disampaikan lewat daring Rabu (27/1/2021) kemarin. Karena telah menetapkan putusan dari laporan yang kami ungkapkan saat Pilkada 2020 di Jember,” kata Achmad, Kamis (28/1/2021).

Pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen) itu dilaporkan karena diduga menggunakan KTP dari sejumlah warga tanpa izin dari pemiliknya.

Terungkap puluhan warga yang merasa dicatut tersebut, ternyata merupakan penyelenggara pemilu, baik dari perangkat Bawaslu maupun KPU di tingkat desa dan kecamatan.

Padahal sesuai aturan, penyelenggara pemilu diwajibkan netral, termasuk dilarang memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan.

Kala itu menurut LSM Lira, KPU Jember maupun Bawaslu setempat secara tegas memproses temuan dugaan pelanggaran pidana dalam pencatuan KTP warga untuk syarat dukungan calon independen.

Setelah melalui tahapan persidangan, hasilnya Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka dijatuhi sanksi berupa peringatan. Sedangkan anggota Bawaslu lainnya dan jajaran Komisioner KPU Jember tidak mendapat sanksi.

Bupati Lira Jember Achmad Sudiyono mengatakan, pihaknya mengucap syukur atas hasil putusan yang disampaikan oleh DKPP.

Aduan terhadap penyelenggaraan Pilkada Jember, kata Achmad, keduanya untuk Bawaslu Jember maupun KPU setempat memang telah diputuskan.

“Meskipun hasilnya sebagian hanya aduan kepada Bawaslu, sedangkan untuk KPUD ditolak seluruhnya,” kata mantan ASN Pemkab Jember ini.

Namun demikian, terkait hasil putusan dari DKPP itu, kata Achmad, dapat dijadikan pelajaran dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

“Dengan adanya hasil putusan ini, KPUD sendiri sudah diingatkan DKPP harus meningkatkan pelayanan. Artinya ada kekurangan kualitas pelayanan KPUD kepada masyarakat. Karena bagi saya, sudah baik untuk edukasi masyarakat,” tegasnya.

Sehingga di masa mendatang, sambung Achmad, untuk penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada di Jember agar benar-benar bisa dilaksankan sesuai asas Luber dan Jurdil.

Ketua KPU Jember Muhammad Sya’in mengaku belum mendapatkan salinan resmi atas putusan DKPP. “Namun putusan DKPP itu sudah kami lihat di laman resmi DKPP. Karena setiap orang bisa melihat langsung semua putusan DKPP di laman resminya,” kata Syai’in.

Syai’in juga menyampaikan, DKPP telah memutuskan pengaduan oleh pelapor terhadap KPU Jember ditolak seluruhnya.

“Namun dengan adanya laporan ini, DKPP juga memutuskan agar nama baik kelima komisioner KPU Jember direhabilitasi terhitung sejak putusan dibacakan,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka belum bisa dikonfirmasi, karena saat dikontak nomor ponsel miliknya, tidak bisa dihubungi. Ditelepon melalui whatsapp, hanya ada nada berdering. Namun juga tidak ada jawaban.

Sementara saat dikirimi pesan singkat lewat whatsapp, juga belum mendapat respons.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags