Kriminal

Edarkan Dobel L di Blitar, Warga Tulungagung Diamankan Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pengedar pil dobel L, IS (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung diamankan Satreskoba Polres Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, pelaku diamankan Satreskoba setelah petugas mendapatkan laporan adanya peredaran pil kolpo jenis dobel l di wilayah Blitar.

Bedasarkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat transaksi.

“Saat diamankan petugas, pelaku sedang transaksi. Pelaku diamankan di wilayah Pakunden Kota Blitar,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kamis (28/1/2021).

Imam menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Blitar untuk di lakukan penylidikan lebih lanjut, untuk memburu pemasok pil koplo tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas amankan 75 dobel L sisa yang di jual. Sementara pelaku di jerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka pelaku terancam sembilan tahun penjara,” pungkasnya.